Aktivis Lingkungan Dukung Rencana Perda Kawasan Lindung di Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 22 Agustus 2023
0 dilihat
Aktivis Lingkungan Dukung Rencana Perda Kawasan Lindung di Muna Barat
Magister kehutanan Institut Pertanian Bogor sekaligus aktivis lingkungan, La Ode Muhammad Rabiali (kiri) dukung perda yang dicanangkan Pj Bupati Muna Barat dalam melindungi hutan dari perambahan tak bertanggung jawab. Foto: Ist.

" Rencana Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat membentuk peraturan daerah (perda) terkait kawasan lindung, mendapat dukungan dari aktivis lingkungan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Rencana Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat membentuk peraturan daerah (perda) terkait kawasan lindung, mendapat dukungan dari aktivis lingkungan.

Pencanangan perda terkait kawasan lindung itu mendapat reaksi tertentu dari beberapa pihak, pasalnya perda yang dicanangkan itu melampaui batas kewenangan yang mana itu menjadi kewenangan Pemprov Sulawesi Tenggara.

Namun, perda yang dicanangkan ini bertujuan positif yaitu melindungi hutan yang di luar kawasan negara dari aktivitas merugikan, sehingga berdampak bencana alam serta merusak mata air.

Beberapa aktivitas oknum tak bertanggung jawab itu telah dirasakan oleh petani yang berada di sekitar kawasan hutan yang terdapat mata air, yakni perambahan pohon-pohon ringas dan dialiri ke sungai menyebabkan saluran irigasi bocor akibat terkena hantaman kayu.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kritisi Rencana Pj Bupati Muna Barat Buat Perda Perlindungan Hutan

"Ini juga dapat menurunkan debit air, jika kayu ringas itu terus saja dirambah," ungkap Pj Bupati Muna Barat, Bahri, Selasa (22/8/2023).

Selain itu, Kepala Dinas Kominfo, Alrahman menjelaskan, inisiasi kawasan lindung perlu Undangan-Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Di mana dalam penataan ruang terdapat beberapa kawasan yang berbeda dengan kawasan yang ada diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, sebab dalam penataan ruang terdapat wilayah perlindungan, yang di dalamnya ada mata air, sempadan sungai, sempadan pantai, dan jurang.

Selanjutnya, diatur dalam UU Lingkungan Hidup serta UU Tata Ruang, maka tidak masuk lagi di dalam UU Kehutanan, lebih mengarah pada pengelolaan hutan yang berada diluar kawasan hutan negara.

"Atas dasar inilah, letak Pj bupati canangkan perda untuk menjaga dan melestarikan kegiatan yang ada di sekitar mata air, sempadan sungai," ujarnya.

Untuk itu, perda yang diinisiasi oleh Pj Bupati Muna Barat mendapat respon positif oleh aktivis lingkungan, La Ode Muhammad Rabiali, sebab perda yang dicanangkan itu demi kawasan hutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rabiali katakan, jika ada oknum yang mengkritisi langkah positif yang dicanangkan pemda, berarti tidak memahami aturan berpemerintah, sebab pemda yang notabennya sebagai perpanjangan tangan dari pemprov dan Pemerintah Pusat diberi kewenangan untuk mengatur roda pemerintahan, selagi tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Jika ada yang mengkritisi langkah pemerintah daerah Muna Barat tentang pembuatan Perda Perlindungan Kawasan Hutan berarti ia tidak faham tentang regulasi," ungkapnya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Tangan Dingin Bahri Berikan Terobosan di Muna Barat

Terlebih, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah diatur jelas pada pasal 5 bahwa kepala daerah tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintah di bidang kehutanan yang meliputi penghijauan, konservasi tanah dan air, persuteraan alam, perlebahan, pengelolaan hutan milik atau hutan rakyat dan pengelolaan hutan lindung.

Serta penyuluhan kehutanan, pengelolaan hasil hutan non kayu, perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada area buru, perlindungan hutan dan pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan.

Memang kata Koordinator pengawasan dan penilaian rehabilitasi mangrove Muna Barat itu, pengelolaan kawasan hutan menjadi domain KPH dan Dinas Kehutanan, namun karena keterbatasan sumber daya manusia dan pendanaan, mereka tidak mampu berbuat banyak dan menjangkau semua wilayah kawasan hutan. Sehingga dengan adanya peraturan daerah ini akan membantu kinerja KPH dan Dinas Kehutanan Provinsi.

Justru pemda sangat keliru jika tidak berbuat atau menginisiasi dalam melindungi kawasan hutan dari perambahan dan pengrusakan. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga