KPK Kecewa, Pelaku Penyiram Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Jumat, 12 Juni 2020  /  4:39 pm

Penyidik KPK Novel Baswedan, korban penyiraman air keras. Foto: Internet

JAKARTA, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Basweda satu tahun penjara, karena disebut tidak sengaja melakukan penyiraman ke mata Novel Baswedan.

Menanggapi tuntutan JPU, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tuntutan tersebut merupakan ujian bagi rasa keadilan, dan nurani sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu.

"Kami juga telah mendengar tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Sdr. Novel Baswedan," kata Ali Fikri lewat keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Masa New Normal, Dinas Penanaman Modal Sultra Tetap Optimalkan Layanan Online

"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah, dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut," tambah Ali Fikri.

Meski sudah didakwa satu tahun penjara oleh JPU, Ali Fikri berharap majelis hakim akan memutuskan hukuman yang adil kepada para pelaku penyiraman Novel Baswedan secara adil, dan mempertimbangkan keadilan publik.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan, dan perbuatan yang terbukti nantinya, serta mempertimbangkan rasa keadilan publik. Termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," jelasnya.

Ali Fikri meminta, ada kepekaan dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh penegak hukum, terkhusus kepada KPK saat mereka menjalankan tugas.

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," harapnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin