Dua Residvis Curanmor Resahkan Warga Kota Malang Ditangkap
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 06 September 2023
0 dilihat
Lima sindikat pelaku curanmor yang beroperasi di Malang Raya diamankan Satreskrim Polres Malang Kota. Mereka sudah menjadi incaran petugas karena dalam menjalankan aksinya selalu meresahkan warga. Foto: Ist.
" Lima pelaku sindikat pelaku curanmor yang beroperasi di Malang Raya diamankan Satreskrim Polres Malang Kota. Mereka sudah menjadi incaran petugas karena dalam menjalankan aksinya selalu meresahkan warga "
SURABAYA, TELISIK.ID - Lima pelaku sindikat pelaku curanmor yang beroperasi di Malang Raya diamankan Satreskrim Polres Malang Kota. Mereka sudah menjadi incaran petugas karena dalam menjalankan aksinya selalu meresahkan warga.
Lima pelaku tersebut EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan diduga kuat sebagai penadah, MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar yang berperan sebagai pelaku pencurian.
"Tersangka EC dan MS adalah seorang residvis," ungkap Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (6/8/2023).
Baca Juga: Beraksi di 20 Tempat, Dua Pelaku Curanmor di Malang Raya Melawan Saat Ditangkap
Pria yang akrab dipanggil Buher itu mengatakan, modus operandi para sindikat curanmor itu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dicurinya untuk memudahkan dijual.
Dalam melakukan aksinya, lanjut dia pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.
“Sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial,” ungkapnya.
Sedangkan Kapolsek Lowokwaru Malang AKP Anton Widodo menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.
"Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut," katanya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa di Deli Serdang, Satu Lolos
Ia menambahkan, setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF untuk dijual kembali.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit kendaraan bermotor roda dua, salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.
Untuk pasal yang dijerat atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan pasal 363 dan atau 480 Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS