PN Unaaha Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kawasan Hutan Lindung di Konut

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 21 Juli 2020
0 dilihat
PN Unaaha Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kawasan Hutan Lindung di Konut
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Selain menemukan alat berat, kami juga menemukan beberapa tumpukan ore nikel. Setelah kami amankan tersangka dan juga alat bukti berupa ore nikel, keenam tersangka kami bawa ke Polres Konut. "

KONAWE, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sidang perkara lanjutan kawasan hutan lindung PT Naga Bara Perkasa (NBP).

Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe menyebut aktivitas PT NBP mengambil ord nikel di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut).

Dihadapan majelis hakim serta video conference yang diikuti oleh tujuh terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Unaaha, salah satu saksi, Yani membeberkan, dia bersama rekannya tiga orang dari Polres Konut dan satu orang dari Polisi Kehutanan langsung menuju lokasi PT NBP.

"Pada 22 Maret 2020, kami terima informasi dari masyarakat bahwa ada penambangan di kawasan hutan lindung, setelah mengetahui, kami diperintahkan kepada pimpinan untuk ke lokasi," ungkap Yani, Selasa (21/07/2020).

Di lokasi tersebut, mereka menemukan tujuh orang di antaranya empat orang sedang menggunakan alat berat Excavator sedang beraktivitas atau sedang mengeruk ord nikel. Sedang dua orang lainnya sedang mengawasi alat tersebut.

"Kami bersama tim langsung menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Kemudian kami tanyakan ini perusahan apa, nah salah satu dari terdakwa mengatakan bahwa ini perusahan PT. NBP," pungkasnya.

"Selain menemukan alat berat, kami juga menemukan beberapa tumpukan ore nikel. Setelah kami amankan tersangka dan juga alat bukti berupa ore nikel, keenam tersangka kami bawa ke Polres Konut," tambahnya.

Baca juga: Kader PDIP Dikeroyok dan Dipukuli Oknum Satgas PDIP

Sementara itu, penangkapan terhadap direktur PT NBP Tuta Nafisa, kata Yani, dia diamankan di Kota Kendari saat hendak mau melarikan diri ke Ibu Kota Jakarta.

Kemudian, saksi kedua, Asriadi menurutkan, saat tiba di lokasi lahan yang digunakan oleh PT NBP itu sudah terbuka dan sedang di lakukan penambangan nikel.

"Dislokasi kami tidak temukan ada plan izin penambangan, maupun batas-batas penambangan," ujarnya.

Pada saat pengambilan titik koordinat di lokasi lahan PT NBP bersama dengan tim Polres Konut. Asriadi kemudian mengambil JPS Garmin Montana 680, stelah itu dia lalu ke kantor dan membuat pemetaan/peta untuk mengetahui wilayah mereka gunakan. Ternyata lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung.

"Setelah kami cek bersama kehutanan mereka menambang di kawasan hutan lindung. Mereka menambang Tidak memiliki izin pinjam pakai," lanjutnya.

Asriadi mengatakan, saat itu dia belum mengetahui lahan itu digunakan oleh perusahaan PT NBR. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan enam orang karyawan dan juga direktur PT NBP di tahan baru diketahui ternyata memang lahan tersebut milik PT NBP.

Diketahui, persidangan tersebut dilakukan secara Online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi  Video Conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline. Sidang dipimpin langsung oleh Febrian Ali.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga