KPK Perpanjang Masa Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 26 Mei 2021  /  5:28 pm

Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah saat digiring ke KPK. Foto: Repro Medcom

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah selama 30 hari.

Sebelumnya, KPK menetapkan kader PDIP itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Dalam perkara ini, penahanan tersebut juga diperpanjang bagi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis dilansir Cnnindonesia.com, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Ucapkan Selamat Waisak, Jokowi: Selalu Ada Kemudahan Setelah Kesulitan

Nurdin akan menjalani penahanan tambahan terhitung sejak 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021. Para tersangka, masih menempati rumah tahanan sebelumnya, yakni di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk Nurdin. Sementara, tersangka Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Ali mengatakan, penahanan dilakukan agar penyidik dapat memaksimalkan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.

"Diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tandas dia.

Dilansir dari detik.com, setidaknya ada tiga orang tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Mereka ialah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Baca Juga: Negara Muslim Desak PBB Selidiki Kejahatan pada Konflik Gaza

Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor, satu di antaranya adalah dari Agung. KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak lain setelah mengendus adanya aliran uang dari Nurdin.

Perkara terhadap kontraktor yang diduga berperan sebagai penyuap Nurdin telah disidangkan. Dia didakwa pasal berlapis namun tak mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan itu. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS