KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Lahan Munjul DKI, Ini Alasannya

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Jumat, 20 Agustus 2021  /  5:44 pm

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rudi Hartono Iskandar dalam kasus terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: Repro sindonews.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menambah masa penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Fikri menuturkan, perpanjangan penahanan Rudi mulai berlaku sejak 22 Agustus 2021 sampai 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

“Tim Penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar) untuk 40 hari ke depan," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat (20/8/2021).

Pemilik Showroom Rhys Auto Gallery itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Lebih lanjut, tambah Ali, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses penyidikan.

Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini.

"Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda diantaranya pemanggilan para saksi terkait," kata Ali.

Ali juga menyampaikan, saat ini juga diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangksa RHI.

"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar)," ujar Ali.

Selain Dewi, dalam mengusut kasus ini tim penyidik juga memeriksa seorang swasta lainnya bernama Farid Ridwan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Farid mengenai proses perhitungan appraisal pengadaan tanah Munjul.

"Farid Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Ali.

Diketahui, kasus lahan munjul terus digulirkan demi kepentingan penyidikan guna mengungkap para pelaku.

Baca Juga: Diduga Depresi Tak Punya Biaya Menikah, Pria Ini Tewas Gantung Diri

Baca Juga: KPK Serahkan Tersangka Kasus Suap Eks Penyidik dan Seorang Pengacara ke JPU

Sehingga kerja lembaga antirasuah itu telah memeriksa banyak saksi-saksi mulai dari pejabat lingkup pemprov DKI hingga pihak swasta.

Apalagi kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar, menyeret Gubernur Anies Baswedan. Bahkan Anies direncanakan akan diperiksa lembaga yang dinahkodai Firli Bahuri ini.

Kendati demikian, selain Rudi Hartoni, dalam kasus lahan itu telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Selanjutnya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Dari perbuatan mereka, KPK mengenakan para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha