KPK Serahkan Tersangka Kasus Suap Eks Penyidik dan Seorang Pengacara ke JPU

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 19 Agustus 2021
0 dilihat
KPK Serahkan Tersangka Kasus Suap Eks Penyidik dan Seorang Pengacara ke JPU
Tersangka Stepanus Robin Pattuju dan Tersangka Maskur Husain di gedung Merah putih KPK. Foto: Repro instagram official.kpk

" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyerahkan barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyerahkan barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ada dua tersangka yang diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat segera disidangkan.

Keduanya itu yakni, mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan advokat Maskur Husain (MH).

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP dan kawan-kawan, hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dari KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Ia mengatakan, penahanan dua tersangka itu selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU untuk 20 hari ke depan terhitung 19 Agustus 2021 sampai 7 September 2021.

Robin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali,

Baca juga: Polisi di Sumut Tewas Ditembak Adik Ipar

Baca juga: Mantan Caleg PKPI Jadi Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba

Selain itu, selama proses penyidikan terhadap dua tersangka tersebut telah diperiksa 95 saksi, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mendalami keterangan saksi dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

Firli menanggapi berubahnya keterangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Medan, yang melibatkan Azis Syamsudin sebagai saksi, belum lama ini.

“Tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki,” ucap Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Nama Azis Syamsuddin terseret karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Stepanus. Pertemuan pertama mereka diduga terjadi di rumah Azis.

Diketahui, Syahrial ditangkap karena melakukan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dari perkara tersebut, Robin diduga menerima uang sebanyak Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial untuk mengamankan kasus di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Kasus ini kemudian KPK menetapkan tiga tersangka yakni, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Advokat Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju pada tanggal 22 April 2021. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga