KPK Rampungkan Berkas Terdakwa Lahan Munjul DKI Jakarta, Segera Disidang

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Jumat, 22 Oktober 2021  /  10:24 am

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan saat memenuhi panggilan penyidik KPK. Foto: Repro kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Keempat terdakwa itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar (RHI), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), dan terdakwa korporasi yaitu PT Adonara Propertindo.

"Jaksa KPK Putra Iskandar, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penahanan empat tersangka itu telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, para terdakwa disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Terlibat Dua Perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Diadukan ke Dewas

Baca juga: Pacaran Pakai Mobil Patroli, Oknum Polantas Diperiksa Propam Polri

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar ini, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo.

Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Oleh sebab itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, pihaknya akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul.

“Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya,” ujar Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali