Terlibat Dua Perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Diadukan ke Dewas

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 22 Oktober 2021
0 dilihat
Terlibat Dua Perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Diadukan ke Dewas
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Repro Antara

" Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu saudara Darno "

JAKARTA,TELISIK.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/10/2021).

Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain pernah terlibat pengurusan perkara Kota Tanjungbalai, Lili juga diduga melakukan pelanggaran etik berkomunikasi dan bekerja sama dengan salah satu kontestan pilkada serentak Labuhanbatu Utara (Labura) bernama Darno.

“LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Dalam surat pengaduan itu, Novel dan Rizka mengungkapkan, sebagai tim penyidik perkara Labura yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, keduanya mendapat informasi adanya dugaan komunikasi antara Lili dengan Darno.

"Di mana dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu saudara Darno," ungkap Novel.

Hal ini diduga bertujuan untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada serentak 2020. Fakta ini bahkan disampaikan Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu.

“Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor (Lili Pintauli Siregar) dengan Darno,” cetus Novel.

Sementara Rizka menyebut, dalam perkara itu Darno diduga meminta Lili agar eksekusi Khairuddin dilakukan sebelum Desember 2020 dan dugaan itu terbukti saat dia diminta pimpinan melalui Direktur Penyidikan untuk menahan Khairuddin pada November 2020.

"Penahanan Bupati Labura diminta dilakukan sebelum pilkada serentak Desember 2020 dan pada praktiknya benar saya diperintah menahan bupati pada November 2020 oleh pimpinan dimaksud melalui Direktur Penyidikan," ujarnya.

Rizka menjelaskan, penahanan terhadap Khairuddin dilakukan pada November 2020. Padahal menurutnya, dia telah menyampaikan informasi dugaan komunikasi Lili Pintauli dengan peserta pilkada itu ke Direktur Penyidikan. Namun, katanya, informasi itu tidak digubris.

Di sisi lain dalam perkara Tanjungbalai, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean telah memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili diduga terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Sehingga, Dewas menilai, dalam perkara tersebut Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8/2021) lalu.

Oleh sebab itu, Novel Baswedan dkk merespon keputusan Dewas KPK atas sanksi LPS. Menurutnya, karena terbukti secara sah menyatakan terperiksa melakukan pelanggaran kode etik maka harus dilaporkan.

“Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana. Selanjutnya Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan kepada penyidik," kata Novel dikutip di akun akun Twitternya, Senin (30/8/2021) lalu. (B)

Reporter: M. Risman Amin  Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga