KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Kasus Dana Hibah Rp 26,9 Miliar
Reporter Jakarta
Kamis, 23 September 2021 / 7:33 am
JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id bersama awak media lainnya, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Selain kedua tersangka, KPK juga mengamankan 4 orang lainnya yakni Mujeri Dachri Muchlis yang tak lain suami Andi Merya dan AY, MR serta MW sebagai ajudan Bupati Koltim.
KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan mengumumkan dua sebagai tersangka (Andi dan Anzarullah),” ujar Nurul Gufron.
Gufron mengatakan, pada Maret hingga Agustus 2021 Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi atau dana siap pakai.
Baca juga: Didampingi Suami, Bupati Kolaka Timur Tiba di KPK
“Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar”, ujarnya.
Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.
Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.
“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya Nur) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut," kata Gufron.
Ia menambahkan, KPK selalu mengingatkan para penyelenggara negara untuk berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat terutama pada pengadaan barang dan jasa.
"Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan bersih dan tidak disusupi oleh keinginan pejabat mendapatkan “upeti” di luar pendapatannya sebagai penyelenggara negara," paparnya.
Baca juga: Resahkan Warga, 4 Perampok Diberikan Hadiah Timah Panas
Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 11 Oktober 2021 di Rutan KPK,” ucap Gufron.
Sebelumnya, AZR dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur serta 5 orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021), sekira pukul 18.40 Wib.
Seperti diberitakan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan tim KPK telah melakukan penangkapan di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, pada Selasa (21/9/2021) malam.
“Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, di antaranya Bupati Kolaka Timur,” katanya. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha