BAUBAU, TELISIK.ID - Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Kedua pelaku, berinisial LA (22) dan SA (23), ditangkap pada hari Rabu (5/2/2025).
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, menuturkan kronologi kejadian. Pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku LA dan SA sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di Kotamara.
Kemudian, pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, mereka pergi ke acara joget di Kelurahan Bukit Wolio Indah dengan sepeda motor CRF. Saat dalam perjalanan, mereka melihat dua orang yang mencurigakan dan memutuskan untuk mengikutinya.
Baca Juga: Warga Wakatobi Diringkus Jual dan Selundupkan Orang ke Australia
Di pertigaan Lingkungan Wurahabake, pelaku LA memberhentikan korban dan menuduhnya mencuri ayam. Korban membantah tuduhan tersebut. Saat pelaku SA mencoba mengambil tas korban, terjadi cekcok dan perkelahian.
