KPU Buton Selatan Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya
Reporter
Rabu, 24 April 2024 / 3:02 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan resmi buka pendaftaran PPK.
Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Buton Selatan, Syahril menuturkan, bedasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Adapun syarat untuk menjadi syarat untuk menjadi calon anggota PPK yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPS dan PPK.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancaman dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Buka Perekrutan Panwascam Pilkada 2024 dengan Dua Kategori
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi peserta sebagi berikut:
1. Surat pendaftaran sebagai anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
3. Fotocopy Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terkahir.
4. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menerangkan:
a.) Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
b.) Tidak menjadi anggota Partai Politik.
c.) Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
d.) Mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil.
e.) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih.
f.) Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan kehormatan penyelenggara pemilu.
g.) Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan paling singkat dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
h.) Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
i.) Tidak memiliki penyakit penyerta (komorditas).
j.) Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan menghitung.
k.) Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
l.) Sehat rohani.
5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskemas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
*) hanya bagi calon PPK/PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK/PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Syarat Perekrutan Badan Adhoc KPU Muna Barat
"Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Buton Selatan 23 - 29 April 2024," ungkap Syahril.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hastun menambahkan, untuk jumlah kuota PPK yang dibutuhkan pada Pilkada 2024 Buton Selatan sebanyak 35 orang dengan rincian 5 orang dari tiap-tiap kecamatan.
Ia menyatakan bahwa pendaftaran PPK Pilkada Buton Selatan terbuka juga bagi mereka yang pernah berpartisipasi menjadi PPK pada pileg Februari 2024. Adapun jaminan lolos dan tidak lolos, Ia mengatakan, semua pendaftar mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT).
Ia menambahkan, bagi pendaftar yang mempunyai pengalaman yang baik serta integritas yang baik akan menjadi bahan pertimbangan. Adapun alur perekrutan PPK sebagai berikut:
Pendaftaran PPK resmi dibuka pada 23/4/2024 yang mana setelah tahap pendaftaran akan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan kembali berkas pendaftaran.
Lalu yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT), kemudian akan dilakukan wawancara pada par pendaftar dan terakhir penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Buton Selatan 2024.
"Jumlah personel PPK yang dibutuhkan 5 orang per kecamatan total 35 orang dari 7 kecamatan se-Buton Selatan," ungkap Hastun ketika dikonfirmasi Telisik.id via telepon seluler, Rabu (24/4/2024). (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS