Ini Jadwal dan Syarat Perekrutan Badan Adhoc KPU Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 23 April 2024
0 dilihat
Ini Jadwal dan Syarat Perekrutan Badan Adhoc KPU Muna Barat
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin sebut telah membuka perekrutan badan adhoc untuk Pilkada 2024. Foto: Ist.

" Proses tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) telah berjalan, KPU Muna Barat membuka perekrutan kembali badan adhoc dengan jadwal dan syarat yang telah ditentukan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Proses tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) telah berjalan, KPU Muna Barat membuka perekrutan kembali badan adhoc dengan jadwal dan syarat yang telah ditentukan.

Saat ditemui di ruangannya, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal pengumuman pendaftaran perekrutan badan adhoc, yaitu mulai 23-27 April.

Kemudian dari 23-29 April 2024 proses penerimaan pendaftaran, yang dilaksanakan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan pada wilayah yang ada kendala dengan jaringan atau signal bisa langsung ke kantor KPU Muna Barat.

"Untuk itu, saat ini kita juga akan melaksanakan sosialisasi terkait penerimaan badan adhoc," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Dua Balon Gubernur Sulawesi Tenggara Bahtiar dan Hugua Bertemu, Sinyal Berpasangan?

Tajudin menambahkan, dalam perekrutan badan adhoc dibuka untuk umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.

Diantara syaratnya adalah berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah kerja PPK.

Secara teknis dan persyaratan, tidak terlalu berbeda dengan perekrutan badan adhoc di Pemilu sebelumnya. Pada proses perekrutan saat ini ujian tertulisnya menggunakan sistem CAT.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK yang dimiliki.

Dengan adanya perekrutan tersebut, diharapkan lahir sumber daya manusia penyelenggara Pilkada yang benar-benar kompeten, profesional, dan berintegritas.

Dalam tahapan perekrutan itu, pihaknya akan membuka juga tim helpdesk untuk menerima keluhan-keluhan atau membantu dalam proses pendaftaran calon anggota PPK.

Selanjutnya, terkait jadwal perekrutan badan adhoc sebagaimana diatur dalam dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota yakni!:

Baca Juga: Partai Hanura Muna Buka Pendaftaran Bacakada untuk Semua Figur

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK yaitu 23 - 27 April 2024,

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 - 29 April 2024,

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April - 2 Mei 2024,

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April - 3 Mei 2024,

5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 4 - 5 Mei 2024,

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK 6 - 8 Mei 2024,

7. Pengumuman hasil seleksi tertulis  Calon Anggota PPK 9 - 10 Mei 2024,

8. Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK 4 - 10 Mei 2024,

9. Wawancara Calon Anggota PPK 11 - 13 Mei 2024,

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK 14 - 15 Menit 2024,

11. Penetapan Calon Anggota PPK 15 - 16 Mei 2024,

12. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Muna Barat, Faisyal mengatakan, saat ini pihaknya lagi gencar-gencar mensosialisasikan dengan bantuan media sebagai mitra KPU Muna Barat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat di Muna Barat.

Faisyal berharap kepada seluruh masyarakat Muna Barat karena penerimaan badan adhock dibuka secara umum agar mempedomani syarat dan ketentuan.

"Artinya tidak dikecualikan selama memenuhi persyaratan-persyaratan," ungkapnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga