KPU Genjot Aturan Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Fitrah Nugraha

Reporter

Senin, 18 November 2019  /  9:30 pm

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra (tengah) Foto: Fitrah Nugraha/TELISIK.ID

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan usaha untuk meloloskan pembuatan aturan yang melarang mantan terpidana kasus korupsi ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, wacana pelarangan mantan koruptor untuk maju pada Pilkada ini merupakan salah satu usaha yang dilakukan KPU untuk memberikan efek jera terhadap para politisi yang telah melakukan korupsi.

"Selain memberikan efek jera, aturan yang tidak memperbolehkan mantan korup ini untuk mengikuti pemilihan juga sebagai bentuk usaha melahirkan menu pemimpin terbaik bagi negeri. Makanya kita batasi mereka ini," katanya saat mengikuti pengajian kebangsaan di Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Senin (18/11/2019).

Selain itu, Ia melanjutkan, usulan pembuatan aturan pelarangan mantan koruptor di Pemilu ini sudah diupayakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kemarin, hanya saja usulan tersebut gagal, khususnya pada pemilihan legislatif (Pileg).

"Waktu Pemilu 2019 itu kita gagal karena tidak ada centolan UU menurut Mahkamah Agung (MA) yang mengatur itu. Maka Pilkada mendatang KPU kembali mempunyai inisiasi untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang  tidak memperbolehkan mantan koruptor ikut Pemilu," lanjutnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin