KPU Hilangkan Grafik Perolehan Suara di Sirekap, Timnas AMIN Sebut Bukti Kian Banyak Kejanggalan dan Tekanan

Mustaqim

Reporter

Rabu, 06 Maret 2024  /  10:20 pm

Ketua KPU RI, Hasyim Asy''ari (kiri), menjelaskan sistematika kerja pada template aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di Media Center KPU RI, Jakarta, pada 27 Februari 2024 lalu. Foto: Mustaqim/Telisik

JAKARTA, TELISIK.ID – Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menampilkan perolehan suara kontestan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 dalam bentuk grafik sejak Selasa (5/3/2024).

Perubahan tampilan Sirekap ini memunculkan kecurigaan dari para kontestan Pileg dan Pilpres 2024 serta publik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya mempertanyakan keputusan KPU RI yang menghilangkan diagram perolehan suara di Sirekap.

“Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta (ke KPU) dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Bagja mempertanyakan komitmen dan konsistensi KPU RI yang sebelumnya menganggap Sirekap lebih baik dibanding sistem informasi penghitungan (Situng) yang dipakai pada Pemilu 2019. Dia meminta KPU RI tetap mengacu pada SOP perihal Sirekap yang sudah digunakan.  

“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan,” tegas Bagja.

Bawaslu RI, kata Bagja, selama ini belum menerima penjelasan yang rinci dari KPU RI perihal Sirekap. Dia mempertanyakan Sirekap sampai kapan dihentikan dan kenapa perolehan hasil tidak presisi. Pertanyaan ini, menurut Bagja, juga belum dijawab oleh KPU RI.

Baca Juga: Video: Anggota Fraksi PKS DPR Ikut Orasi dan Ungkap Kecurangan Pemilu 2024

Mengenai alasan peniadaan diagram hingga bagan perolehan suara agar masyarakat dapat melihat formulir model C-Hasil plano, Bagja meminta KPU RI harus juga menyertakan formulir D-Hasil dari dari pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Dengan begitu masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C-Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi,” jelas Bagja.

Bagja juga mempertanyakan formulir C-Hasil dari TPS yang masih banyak belum terunggah di Sirekap.

“Kami sudah menanyakan ke pengawas TPS (PTPS), kenapa itu belum di-upload (diunggah, red)? Tetapi, yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red), bukan PTPS,” ungkapnya.

Sirekap yang tidak lagi menampilkan diagram dan grafik perolehan suara juga dipertanyakan oleh Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). Co-captain Timnas AMIN, Sudirman Said, mencurigai banyak hal yang disembunyikan oleh KPU usai menghapus grafik dan bagan perolehan suara Pileg dan Pilpres 2024 dari Sirekap.

Sudirman menilai, keputusan KPU menghapus diagram dan bagan perolehan suara semakin menunjukkan banyak terjadi kejanggalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Itu beri satu bukti bahwa terjadi banyak kejanggalan. Tayangan itu hanya front line, hanya wajah. Tapi di belakangnya ada mesin, sistem, orang, dan tindakan-tindakan, policy (kebijakan, red),” tegas Sudirman di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Kondisi yang terjadi di KPU ini, menurut Sudirman, berakibat pada munculnya beragam tekanan. Dia menyebut ada PPK mundur serempak di Kota Depok, Jawa Barat.

“Itu di satu kecamatan di Depok. Itu juga menjadi indikasi bahwa ada unsur-unsur yang memaksakan kehendaknya. Bahkan panitia resmi pun mengalami tekanan resmi. Jadi ya sangat disayangkan dan itu keadaan kita,” bebernya.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, juga mempertanyakan keputusan KPU RI yang menghilangkan diagram dan bagan perolehan suara Pemilu 2024 di Sirekap. Dia menduga perubahan tampilan Sirekap sebagai salah satu taktik KPU untuk memanipulasi data.

Keputusan KPU seperti itu, menurut Jeirry, menimbulkan pertanyaan publik apakah formulir C-Hasil murni dari tempat pemungutan suara (TPS) atau hasil manipulasi KPU. Dia pun ragu publik masih bisa percaya KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen atau tidak.

“Kalau saya curiga terus terang saja dengan kinerja KPU yang seperti itu,” tegasnya di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Jeirry mengaku kian curiga ketika mengetahui Sirekap tidak berfungsi sebagai alat bantu, tapi alat utama rekapitulasi suara Pileg dan Pilpres 2024. Dia menyebut saat pleno rekapitulasi di kecamatan para KPPS mencocokkan rekap suara manual dengan Sirekap.

“Kan terbalik. Kalau Sirekap dengan ada masalah dia bukan lagi buka Sirekap, (tapi) dia bukan alat bantu, justru jadi alat utama,” protes Jeirry.

Lembaga penggiat pemilu lainnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), turut memprotes keputusan KPU RI yang menghilangkan tampilan grafik dan bagan perolehan suara Pemilu 2024 di Sirekap.  

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati alias Ninis, menilai KPU seharusnya fokus membenahi sistem yang digunakan aplikasi Sirekap untuk menjawab polemik yang timbul di masyarakat.

“Jika ada yang bermasalah, maka seharusnya KPU menjelaskan dan segera memperbaiki Sirekap. Kalau tidak mau ada polemik harusnya Sirekap yang dibenahi,” tegas Ninis, Rabu (6/3/2024).

Aplikasi Sirekap, menurut Ninis, penting bagi publik sebagai bentuk transparansi dan publikasi data perolehan suara para kontestan pemilu. Dia mengingatkan KPU bahwa publik sulit mengawasi proses-proses penghitungan suara ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKS DPR Ikut Orasi dan Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Massa Saling Lempar dengan Pendemo Tandingan

“Sirekap bisa hadir untuk memberikan gambaran atas progres (perkembangan, red) penghitungan suara. Publik pun bisa melakukan pengawasan atas proses tersebut. Sebetulnya grafik maupun foto formulir model C-Hasil sama-sama penting untuk ditampilkan,” jelas Ninis.

Anggota KPU RI yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, Idham Holik, membenarkan Sirekap saat ini mengalami perubahan tampilan karena kebijakan yang dibuat oleh lembaganya. KPU hanya menampilkan bukti otentik untuk hasil perolehan suara Pemilu 2024, yaitu formulir model C-Hasil plano dari TPS.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto formulir model C-Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id,” ujar Idham.

Idham menjelaskan, formulir C-Hasil plano dari setiap TPS dibacakan oleh PPK saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi, kata Idham, selanjutnya disalin ke dalam lampiran formulir model D-Hasil.

Menurut Idham, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat atau kekeliruan sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di model C-Hasil plano menjadi berbeda. Dia menilai, data yang kurang akurat itu kemudian memunculkan prasangka bagi publik.

Karena itu, kata Idham, KPU memutuskan menghilangkan grafik dan bagan perolehan suara Pemilu 2024 di Sirekap. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS