Aturan Baru Pemerintah Blokir Akses Pelaku Digital Tak Patuh Bayar Pajak
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 05 November 2025
0 dilihat
Pemerintah siap blokir akses pelaku digital yang abai kewajiban pajak. Foto: Repro Antara.
" Langkah tegas kembali diambil pemerintah untuk menertibkan sektor ekonomi digital yang kian berkembang pesat di Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah tegas kembali diambil pemerintah untuk menertibkan sektor ekonomi digital yang kian berkembang pesat di Indonesia.
Dalam upaya memperkuat kepatuhan pajak, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan aturan baru yang memungkinkan pemblokiran akses bagi pelaku digital yang tak patuh membayar pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, aturan ini merupakan bagian dari keseriusan pemerintah dalam memastikan pelaku usaha digital, baik dari dalam maupun luar negeri, memenuhi kewajiban pajaknya di Indonesia.
Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran terhadap entitas digital yang tidak patuh.
“Bahwa Menteri Keuangan bisa meminta kepada Komdigi, kalau nggak comply, aksesnya diblokir. Waduh, ngeri ya. Ini PMK-nya sedang kita selesaikan,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Tahapan Tes GAT Rekrutmen PLN 2025, Begini Aturannya
Menurut Hestu, kebijakan ini memiliki dasar hukum kuat melalui Pasal 32 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam ketentuan itu, Menteri Keuangan diberi kewenangan luas untuk menunjuk pihak lain dalam proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.
Nantinya, pencabutan blokir akses digital hanya bisa dilakukan oleh Komdigi setelah adanya rekomendasi resmi dari Kementerian Keuangan.
“Pihak lain ditunjuk, pihak lainnya siapa? Siapa aja. Yang terlibat langsung maupun nggak langsung, atau hanya memfasilitasi. Bisa saja nanti bank, sebagai sarana pembayaran, media pembayaran. Bisa aja nanti siapapun,” jelasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor digital yang pertumbuhannya terus meningkat.
Baca Juga: Satuan Antariksa Segera Dibentuk TNI di Bawah Komando Kohanudnas, Begini Siklus Kerjanya
Dengan sistem baru ini, pelaku digital yang enggan mematuhi kewajiban pajaknya akan kehilangan akses operasional di Indonesia sampai mereka memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Langkah pengawasan dan penegakan aturan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang adil dan berintegritas.
Pemerintah berharap, dengan adanya aturan tersebut, kepatuhan pelaku usaha digital meningkat dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin nyata. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS