KPU Jawa Timur Gelar Uji Publik Pemilihan Legislatif Tingkat Provinsi
Reporter Surabaya
Kamis, 19 Januari 2023 / 7:17 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - KPU Jawa Timur menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) pemilihan anggota DPRD. Dalam uji publik tersebut melibatkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan tersebut sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder, khususnya 18 parpol peserta Pemilu 2024.
“Pada pelaksanaan uji publik kali ini, kita akan membahas persiapan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Naikan Peran Pemilih Disabilitas KPU Jawa Timur Bertemu Pertuni
Jawa Timur menurut Anam, telah melaksanakan penataan dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten/kota. Hasilnya pun sudah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di KPU.
Kemudian, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian pasal 187 dan 189 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan dapil DPR dan DPRD provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU.
Karenanya Anam mengatakan, pada uji publik ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan dapil anggota DPRD provinsi, agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber dan peserta uji publik.
Sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengatakan, tanggapan serta masukan masyarakat bisa disampaikan setelah kegiatan uji publik ini berlangsung melalui email tanggapan masyarakat yang disediakan oleh KPU Jawa Timur. Semua tanggapan masyarakat akan direkap sebagai bentuk akuntabilitas atas rancangan yang akan diusulkan KPU Jawa Timur ke KPU RI.
Insan mengatakan, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, sudah ada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan kesepakatan RDP tersebut, KPU Jawa Timur tetap melakukan uji publik karena jika dapil Pemilu 2019 digunakan untuk Pemilu 2024.
"Dengan melihat perkembangan jumlah penduduk, maka berpotensi terjadi perbedaan alokasi kursi terutama di dapil Surabaya dan dapil Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan adanya tiga rancangan usulan penataan Dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024.
Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat.
Baca Juga: 31 Bakal Calon DPD RI Serahkan Dukungan ke KPU Jawa Timur
Pada rancangan kedua, sambung Insan alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) Semester 1 Tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067. Di mana Jawa Timur 1, Kota Surabaya menjadi 9 kursi dan Jawa Timur 11 yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi menjadi 11 kursi.
Rancangan ketiga, kata Insan hampir sama dengan rancangan kedua. Hanya saja yang membedakan Madura menjadi 2 dapil yang berbeda, Dapil 14 dan 15. Dengan alokasi masing-masing ada 6 kursi.
“Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU,” tegasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS