31 Bakal Calon DPD RI Serahkan Dukungan ke KPU Jawa Timur

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 30 Desember 2022
0 dilihat
31 Bakal Calon DPD RI Serahkan Dukungan ke KPU Jawa Timur
Para komisioner KPU Jawa Timur memberi penjelasan terkait proses pendaftaran DPD RI hingga penutupan pendaftaran. Foto: Ist.

" KPU Jawa Timur menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih dari 31 bakal calon anggota DPD RI "

SURABAYA,TELISIK.ID - KPU Jawa Timur menerima dokumen syarat dukungan minimal pemilih dari 31 bakal calon anggota DPD RI.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, dari total 34 orang yang telah akun sistem informasi pencalonan (silon), terdapat 31 bakal calon anggota DPD RI yang sudah menyampaikan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU.

Anam mengatakan, pihaknya akan melakukan proses verifikasi administrasi mulai 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 bagi bakal calon DPD RI yang telah memenuhi syarat.

"Untuk jumlah yang diterima sebagai calon anggota DPD, ini tentu masih dalam proses. Mudah-mudahan dapat segera selesai untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi calon yang telah memenuhi syarat," terangnya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: NasDem Tuding KPU RI Sesat Pikir jika Terapkan Pemilu Proporsional Tertutup

Anam mengatakan, ada pun penyampaian dukungan minimal pemilih dilakukan melalui silon.

Sedangkan jumlah dukungan pemilih yang disyaratkan, lanjut Anam untuk dapat mendaftar sebagai calon perseorangan anggota DPD RI pada Pemilu 2024 di Jawa Timur, dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka dukungan yang diserahkam minimal 5.000 dukungan pemilih yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Baca Juga: Target Kursi Partai Golkar Kolaka Utara di Pileg 2024 Mengacu Hasil Survei DPP

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dan berapa banyak provinsi yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah 34 provinsi," ujarnya

Diketahui, empat DOB tersebut yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah yang telah diresmikan serta Papua Barat Daya yang akan segera diresmikan menyusul pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU, dapat menjadi proyek percontohan bagi mereka dalam mengangkat harkat, derajat, dan martabat orang Papua agar bisa hidup lebih baik. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga