KPU Kendari Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Fitrah Nugraha

Reporter

Selasa, 16 Juni 2020  /  12:20 pm

Poster KPU Kendari dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Pasca pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Kota Kendari terus melakukan pemutakhiran data pemilih melalui program Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan (PDPb).

Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan sebagai amanah dari Pasal 20 UU Nomor 7/2017, Pasal 58 PKPU No. 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Surat edaran KPU RI Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Berkelanjutan Tahun 2020.

"Jadi pasca Pemilu 2019, KPU Kabupaten/Kota yang bukan penyelenggara Pilkada terus melakukan pemutakhiran data berkelanjutan, dalam rangka menjaga, memelihara, dan mengupdate data pemilih. Sehingga pada saat tiba pemilihan atau Pemilu, sudah lebih akurat data pemilihnya," kata Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh dalam rilisnya yang diterima Telisik.id, Selasa (16/6/2020).

Dalam rangka pemutakhiran data pemilih ini, kata Jumwal, KPU Kota Kendari telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Disduk Capil Kota Kendari, Bidang Pemakaman dan Pertamanan DLHK Kota Kendari, serta institusi TNI/Polri.

Baca juga: KPU Wakatobi Rasionalisasi Anggaran Sebesar Rp 3 Miliar

Koordinasi dengan Disduk Capil dilaksanakan untuk mendapatkan data mutasi kependudukan, baik pindah masuk maupun pindah keluar, data penduduk yang memasuki usia 17, maupun yang menikah pasca pelaksanaan Pemilu 2019.

Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum bisa memperoleh data tersebut dari Disduk Capil Kota Kendari, dengan alasan, sesuai UU Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan, data penduduk tidak boleh diberikan pihak lain.

"Tapi Disduk Capil Kota Kendari telah membantu KPU dalam melakukan pengecekan terhadap data pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019 lalu," ujarnya.

Adapun koordinasi dengan Bidang Pemakaman dilaksanakan untuk mendapatkan data warga Kota Kendari yang meninggal pasca penetapan DPTHP3 hingga April 2020.

Sementara koordinasi dengan Kodim 1417 Kendari dan Polres Kendari, dilakukan untuk mendapatkan data penduduk Kota Kendari yang lulus TNI/Polri dan yang masuk usia pensiun pasca Pemilu 2019.

"Alhamdulillah Pemakaman, Kodim 1417 serta Polres Kendari merespon dengan baik dan telah menyerahkan data yang kami butuhkan. Tapi tentu kami harus verifikasi ulang dengan teliti, untuk memastikan apakah benar data tersebut penduduk Kota Kendari dan terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 lalu," lanjutnya.

Baca juga: Tahapan Dilanjutkan, Bawaslu Mulai Pantau Kegiatan Bacakada

Selain itu, KPU Kota Kendari juga telah mensosialisasikan melalui webiste dan media sosial, seperti FB dan WAG untuk menjaring masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, dapat mengisi formulir melalui online.

"Kami mengajak masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan juga baru berusia 17 atau ingin melakukan perubahan data dapat segera mengirimkan tanggapannya kepada KPU Kota Kendari, baik secara online maupun datang sendiri di kantor KPU. Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diplenokan setiap bulan pada akhir bulan berjalan," ujarnya.

Hingga periode bulan Mei 2020, data pemilih di Kota Kendari mencapai 209.393 orang, dengan rincian laki-laki 103.307 dan perempuan 106.086. Angka ini naik dibanding DPTH-3 yang berjumlah 208.846 orang, dengan rincian laki-laki 103.059 dan perempuan 105.787.

Pada periode Mei 2020, potensi pemilih baru sebanyak 300 orang terdiri dari laki-laki 147 dan perempuan 153, sedangkan pemilih TMS sebanyak 68 orang, yang terdiri dari laki-laki 44 dan perempuan 24 orang.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali