KPU Muna Buka Tiga Kotak Suara untuk Hadapi Gugatan Caleg Demokrat di MK
Reporter Muna
Jumat, 26 April 2024 / 4:01 pm
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna siap menghadapi gugatan Caleg Demokrat, Awal Jaya Bolombo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan Ketua DPC Demokrat Muna itu terkait perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Muna 14 Februari lalu, yang diduga ada pemilih yang memilih dua kali di TPS 2,3 Desa Bonetondo dan TPS 3 Desa Matombura, Kecamatan Bone.
KPU pun mulai menyiapkan bukti-bukti untuk menjawab dalil-dalil pemohon nantinya di persidangan. Untuk alat bukti, KPU terpaksa membuka tiga kotak suara di tiga TPS itu.
Baca Juga: Incar NasDem dan Hanura, Balon Bupati Muna Ihsan Ridwan Sebut Keduanya Anak Kandung Golkar
Pembongkaran disaksikan langsung oleh pengurus partai Demokrat, anggota KPU Sulawesi Tenggara, komisioner Bawaslu dan aparat kepolisian.
Dari tiga kotak suara yang dibuka itu, KPU mengambil model A daftar pemilih KABKO, daftar hadir pemilih tetap, C hasil dan C hasil salinan.
"Dokumen yang diambil dari kotak suara itu akan dijadikan sebagai bukti di persidangan," kata Halisi, Sekretaris KPU Muna, Jumat (26/4/2024).
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mengaku, bila materi gugatan yang diajukan pemohon itu pernah dilaporkan di Panwascam Bone. Setelah dilakukan kajian awal, tidak terpenuhi syarat formil dan materil.
"Karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka di kajian awal prosesnya dihentikan," kata pria yang karib disapa Bram itu.
Baca Juga: Buktikan Serius Maju Pilkada Muna Ihsan Taufik Ridwan Roadshow di Desa
Sementara itu, Awal Jaya Bolombo menegaskan, telah mengantongi bukti-bukti dua warga yang memilih dua kali. Ia pun akan membeberkan bukti-bukti itu di persidangan.
"Kita tunggu saja pembuktiannya di persidangan," tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Muna itu mengajukan gugatan untuk menjaga suara konstituennya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS