KPU Muna Terima Surat Pemberhentian Rajiun Sejak 7 November
Reporter Muna
Senin, 09 November 2020 / 11:20 am
MUNA, TELISIK.ID - KPU Muna telah menerima surat pemberhentian resmi LM Rajiun Tumada sebagai Bupati Muna Barat (Mubar), yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat keputusan Mendagri nomor 131.74-2883 tahun 2020 diserahkan lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pada 9 November atau sebulan sebelum pemungutan suara.
"Surat pemberhentian sudah diterima sejak 7 November pukul 12.39 Wita dari LO, Kardin pada Komisioner, Muhamad Ichsan," kata Kubais, Ketua KPU Muna, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Abdul Rasak Ajak Gabung Pendukung ADP dan Derik di Pilwali 2022
Surat pengesahan pemberhentian itu diterbitkan sesuai surat pengunduran diri Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada nomor 881/515 tanggal 18 Agustus 2020 perihal pengunduran diri Bupati Mubar, menerangkan yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai bupati masa jabatan 2017-2022. Pengunduran diri dimaksud disampaikan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon bupati di Kabupaten Muna.
Kemudian, surat Ketua DPRD Mubar Nomor 881/38 tanggal 19 Agustus perihal usulan pemberhentian Bupati Mubar dan surat Gubernur Sultra Nomor 131.74/4169 tanggal 24 Agustus 2020.
Pada surat Mendagri yang dikeluarkan tanggal 24 September 2020 itu juga menunjuk Achmad Lamani, Wakil Bupati Mubar 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Mubar. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali