KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon pada Pilkada Kolaka Utara 2024

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Minggu, 22 September 2024  /  7:12 pm

Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia (tengah) didampingi tiga komisioner dan Sekretaris KPU saat konferensi pers hasil pleno penetapan pasangan calon, Minggu (22/9/2024). Foto: Muh. Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan tiga pasangan calon untuk bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara tahun 2024. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Sumarlin - Timber, Nur Rahman Umar - H. Jumardin, dan Anton - Abbas.

Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, mengampaikan bahwa penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Kolaka Utara pada Minggu (22/9/2024) dari pukul 08.00 WITA hingga 09.30 WITA.

“Kami telah menetapkan pasangan H. Sumarlin, SE dan Timber, kemudian Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan H. Jumardin, SE, serta pasangan ketiga H. Anton, SH dan H. Abbas, SE sebagai peserta Pilkada 2024,” jelas Nurgalia.

Baca Juga: Viral, Mahasiswa Pukul Wajah Pacar dari Atas Motor hingga Kerudung Dilepas

Baca Juga: 7 Mayat Mengambang di Kali Bekasi Diduga Remaja Korban Tawuran

Urutan pasangan calon ditetapkan berdasarkan jadwal pendaftaran masing-masing pasangan calon yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kolaka Utara Nomor 245 Tahun 2024.

Pasangan Sumarlin - Timber diusung oleh tiga partai politik: Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PPP. Sementara itu, pasangan Nur Rahman Umar - H. Jumardin didukung oleh gabungan Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PSI. Pasangan Anton - Abbas didukung oleh Partai PKB dan PDIP.

Dalam pemilu anggota DPRD Kolaka Utara 2024, total suara sah untuk gabungan partai pengusung pasangan Sumarlin - Timber mencapai 15.098 suara, sedangkan gabungan partai pengusung pasangan Nur Rahman - Jumardin mendapatkan 26.626 suara sah. Pasangan Anton - Abbas meraih dukungan sebesar 32.531 suara sah. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS