Kuasa Hukum Korban Nilai Klarifikasi Oknum Babinsa soal Dugaan Pengeroyokan di Tinanggea Konsel Prematur

Gusti Kahar

Reporter

Senin, 16 Maret 2026  /  1:05 pm

Kuasa hukum korban, A. Suleman Zubair, menunjukkan dokumen terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kuasa hukum korban menilai klarifikasi yang disampaikan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) berinisial B, terkait dugaan kasus pengeroyokan di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terlalu prematur.

Penilaian itu disampaikan menyusul pernyataan oknum TNI tersebut yang membantah keterlibatannya dalam insiden yang menimpa seorang warga berinisial P (20).

Sebelumnya, Babinsa berinisial B memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban P.

Dalam keterangannya, B menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menyebut, kehadirannya di lokasi kejadian justru untuk meredam konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, sebagai aparat teritorial dirinya memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas keamanan di wilayah binaannya.

Karena itu, ketika terjadi situasi yang tidak kondusif, ia merasa berkewajiban turun langsung membantu menyelesaikan persoalan.

“Selaku aparat yang bertugas di wilayah setempat, tentunya kami melaksanakan pembinaan teritorial (binter), menjaga keamanan dan ketertiban, serta membantu pembangunan wilayah. Ketika wilayah sedang tidak kondusif, kami justru dituntut memberikan solusi terbaik, bukan terlibat seperti yang dituduhkan,” ujarnya saat memberikan klarifikasi, Minggu (15/3/2026).

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Minta Polres Konawe Selatan Ambil Alih Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tinanggea

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban P, A. Suleman Zubair, menilai bantahan yang disampaikan oknum TNI berinisial B terlalu prematur karena proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung.

“Dari bantahan-bantahannya (B), menurut saya pribadi sebagai kuasa hukum P, itu terlalu prematur kalau dia mengatakan tidak terlibat. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian untuk menentukan terlibat atau tidak, kan berdasarkan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Menurutnya, korban mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk oknum TNI tersebut.

Ia mengaku, telah beberapa kali menemui korban di Polres Konawe Selatan dan dalam kesempatan itu korban menyampaikan dugaan keterlibatan oknum Babinsa tersebut.

Selain itu, Suleman juga mempertanyakan keberadaan Babinsa berinisial B di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, wilayah tugas Babinsa tersebut berada di Desa Lalembu, bukan di Desa Matumelewe.

“Jadi andai kata kalau perkara ini dia ada dalam satu wilayah tertentu yang bukan wilayahnya itu perlu dipertanyakan, ada hal apa. Kemudian dia tahu ada permasalahan yang terjadi di desa itu, kenapa dia tiba-tiba datang muncul untuk melerai, berarti ada pertanyaan ini,” katanya.

Ia juga berharap Kepala Desa Matumelewe dapat memberikan keterangan secara objektif terkait kejadian yang berlangsung di rumahnya.

“Kita mengharapkan pak desanya itu, kan kejadiannya di rumahnya pak desa. Otomatis pak desa menyaksikan sesuatu yang terjadi di dalam rumahnya, cuma apakah dia bisa objektif atau tidak, wallahu alam,” pungkasnya.

Diketahui, peristiwa ini bermula ketika korban P mendatangi rumah seorang perempuan berinisial B (18) setelah dipanggil oleh yang bersangkutan.

Sekitar satu jam kemudian, sejumlah warga datang ke rumah tersebut dan meminta korban keluar, lalu membawanya ke rumah Kepala Desa Matumelewe.

Baca Juga: Kronologi Kericuhan di Rujab Bupati Buton Selatan Berawal dari Perintah Darurat Via Telepon

Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku sempat mengalami pengeroyokan oleh sejumlah warga sebelum dibawa ke rumah kepala desa.

Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polsek Tinanggea pada 12 Februari 2026 dengan nomor laporan STTLP/B/3/II/2026/SPKT/Polsek Tinanggea/Polres Konawe Selatan/Polda Sulawesi Tenggara.

Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS