Kuasa Hukum Korban Tindakan Represif Berharap Propam Polda Sultra Temukan Keadilan
Reporter Baubau
Jumat, 23 April 2021 / 10:40 am
BAUBAU, TELISIK.ID - Tim Kuasa Hukum AG (12) dan RM (14), dua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindakan represif oknum penyidik Polsek Sampuabalo, Polres Buton, mengapresiasi tindak cepat Div Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami selaku Tim Kuasa Hukum AG dan RM mengapresiasi tindak cepat yang dilakukan oleh Div Propam Polda Sultra dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan yang dialami klien kami," ungkap Laode Abdul Faris, SH. didampingi La Ode Samsu Umar, SH kepada sejumlah awak media, Kamis (22/4/2021), di kantor Seribu Benteng Production, Kelurahan Lanto, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.
Lebih lanjut Faris menerangkan, selama dua hari, 21-22 April 2021, Div Propam Polda Sultra telah melakukan proses pengauditan, pemeriksaan dan penginvestigasian terkait laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.
Baca juga: PKS Datangi Demokrat, Bahas Isu Kebangsaan
Ia berharap hasil investigasi yang dilakukan oleh Div Propam bersama Irwasda Polda Sultra dapat menemukan jalan-jalan keadilan.
"Kami juga berharap bila laporan yang kami layangkan terbukti, para oknum aparat pelaku kekerasan kepada anak di bawah umur dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang anak di bawah umur AG (12) dan RM (14) diduga mengalami tindakan represif oleh oknum anggota Polsek Sapuabalo atas tuduhan melakukan pencurian pada 1 Januari 2021.
AG dan RM kemudian di vonis 5 bulan tindakan pembinaan di pesantren oleh Pengadilan Negeri Pasar Wajo pada 26 Maret 2021, sebelum akhirnya mereka melapor ke Div Propam Polda Sultra pada 16 April 2021. (B)
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Haerani Hambali