Kuasa Hukum Lokasi P2ID Ingatkan Pemprov untuk Tidak Menggiring Opini
Reporter
Rabu, 17 Maret 2021 / 7:15 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sertifikat tanah lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID), yang terletak di Kota Kendari kembali dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengembalian itu baru dilakukan setelah selama bertahun-tahun sertifikat tanah tersebut dinyatakan hilang.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sultra Ali Mazi, melalui siaran persnya, Senin (15/3/2021). Menurutnya, sertifikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya di temukan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Tim kuasa hukum ahli waris lahan seluas 13 hektare di P2ID angkat bicara, terkait klaim Pemprov Sultra terhadap kepemilikan kawasan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris tanah di kawasan P2ID, Fatahillah memperingatkan kepada pihak Pemprov Sultra untuk berhenti menggiring opini ke publik, seakan-akan kawasan P2ID sepenuhnya dimiliki.
"Milik Pemprov itu hanya sebagaian, masih ada sebagaian yang belum dialihkan karena belum melakukan ganti rugi, yakni milik klien kami Almarhum Haris Tara," ujar Fatahilla saat ditemui di Salah satu hotel di Kendari, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, Fatahilla mengingatkan pihak Pemprov Sultra bahwa lahan milik kliennya itu sudah berkekuatan hukum melalui putusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 1995 lalu. Sehingga, jika terdapat pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, maka sama halnya melawan negara.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Jokowi ke Makassar, Mahasiswa Blokade Jalan Poros
Advokat kawakan ini juga menyinggung pernyataan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang mengatakan bahwa sertifikat lahan tersebut sudah ditemukan setelah bertahun-tahun hilang.
Dia menilai, ada drama yang sengaja ingin dipertontonkan pihak Pemprov Sultra. Pasalnya, selama proses sidang berlangsung pada 1995 lalu, tak ada satu pun pihak yang hadir dalam persidangan menunjukan atau pun menyebutkan jika kawasan P2ID itu memiliki sertifikat.
"Ini kan aneh juga. Tiba-tiba ada pernyataan bahwa sertifikat yang hilang bertahun-tahun ditemukan. Skenario apa sebebarnya yang ingin dipertontonkan Pemprov," tegasnya.
Fatahillah menyebutkan, bahwa Pemprov Sultra belum pernah memberikan ganti rugi kepada keluarga almarhum Haris Tara, atas tanah seluas 13 hektare itu. (B)
Repoter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha