Lagi, KPK Usut Perkara Korupsi Proyek e-KTP Tahun 2011

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Senin, 04 Oktober 2021  /  2:25 pm

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Repro kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali mengusut kasus dugaan korupsi, terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pengusutan tersebut ditandai dengan melakukan pemanggilan saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Muhammad Wahyu Hidayat.

Diketahui, Wahyu Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala Subdit Informasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan Wahyu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Hari ini yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE); anggota DPR RI 2014-2019, Miriam S Hariyani (MSH); dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF);

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus e-KTP kembali diusut dan sempat menjadi sorotan publik pada tahun 2011 dan 2012. Diawali dengan berbagai kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP.

Baca Juga: Support UMKM, PLN luncurkan Promo Tambah Daya

Baca Juga: Sri Mulyani Rincikan Dana PON XX Papua Capai Puluhan Triliun Rupiah

Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 2,314 triliun.

Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka korupsi.

Beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Mereka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP, juga telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP, juga telah divonis bersalah. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha