Ditjen Haji Resmi Bubar, Begini Nasib Karyawan dan Asetnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 13 November 2025
0 dilihat
Pembubaran Ditjen Haji menandai babak baru pengelolaan haji dan peralihan aset ke kementerian baru. Foto: Repro Kemenag.
" Kementerian Agama (Kemenag) kini memasuki babak baru dalam pengelolaan ibadah haji nasional "

JAKARTA TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) kini memasuki babak baru dalam pengelolaan ibadah haji nasional.
Setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah resmi dibubarkan. Perubahan besar ini membawa konsekuensi terhadap status karyawan dan pengalihan aset yang selama ini dikelola Ditjen tersebut.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa pembubaran Ditjen Haji dan Umrah merupakan bagian dari penataan kelembagaan yang diatur dalam Perpres terbaru.
Ia menegaskan, proses transisi dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pelayanan dan nasib para pegawai yang selama ini bertugas di bawah Ditjen Haji.
“Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan. Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji, walau mungkin tidak semua,” ujar Romo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka Kemenhaj, Berikut Jadwal Resmi dan Tahapan Lengkapnya
Selain soal pegawai, Romo juga menegaskan bahwa seluruh aset milik Ditjen Haji dan Umrah akan dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah. Ia memastikan tidak ada satu pun aset yang tertahan di Kementerian Agama setelah proses peralihan ini rampung.
“Jadi yang selama ini di Kementerian Agama, aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. Setelah ada kementerian, 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” tegasnya.
Romo juga mengungkapkan bahwa proses pengalihan aset berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Menurutnya, persoalan yang sempat muncul terkait lahan parkir di Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah sudah diselesaikan secara administratif melalui kerja sama kedua pihak.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Resmi Disahkan Turun Rp 54 Juta dari 62 Persen Dana BPIH
“Kemarin hanya persoalan administrasi seperti yang di Rumah Sakit Haji, memang ada kasus itu sebenarnya hanya salah pengertian. Ternyata setelah dibaca itu memang Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah, tapi soal lahan parkir itu sudah ada MoU bahwa kedua belah pihak boleh memakai secara bersama. Dan di musim haji diberi keleluasaan kepada pihak asrama haji untuk lebih banyak menggunakan lapangan parkir. Jadi sudah clear juga tidak ada masalah,” imbuhnya.
Dengan dibubarkannya Ditjen Haji dan Umrah, seluruh kebijakan dan pelaksanaan teknis penyelenggaraan ibadah haji kini berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan haji nasional agar lebih terintegrasi dan efisien di masa mendatang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS