Lama Jadi TO, Dua Pengedar SS Akhirnya Ditangkap

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 28 Januari 2020  /  1:51 pm

Para tersangka pengedar sabu digiring polisi. Foto: Naryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Dua pengedar narkoba jenis Sabu-sabu (SS) kembali tangkap Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna. Mereka adalah BR dan AK. Selain itu salah seorang wanita IN juga berhasil diamankan sebagai saksi.

Baca Juga: Simpulan Para Ahli, Tumpahan Minyak CPO Akibatkan Pencemaran Lingkungan

Keduanya dicokok Tim Lidik Sat Reskrim Narkoba di salah satu rumah di Jalan Sugimanuru, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Minggu (26/01/2020) sekira pukul 18.37 Wita. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa SS seberat 2,49 gram yang dipecah pada 11 sachet kecil, alat hisap (bong), uang Rp360 ribu dan HP.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka menerangkan, kedua tersangka telah lama menjadi Target Operasi (TO). Di saat yang tepat berdasarkan laporan masyarakat, tim lidik langsung melakukan penggrebekan.

"Kita lakukan penggrebekan di kamar IN, pacar BR," ungkapnya.

Dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang berinisial URT. Kini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap URT. Untuk perannya, BR sebagai pengedar dan AK sebagai kurir yang mengantar pesanan.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Dibegal di Kampusnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih susider 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 Jo KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Reporter: Naryo
Editor: Rani

TOPICS

Polda Sultra