Simpulan Para Ahli, Tumpahan Minyak CPO Akibatkan Pencemaran Lingkungan

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 28 Januari 2020
0 dilihat
Simpulan Para Ahli, Tumpahan Minyak CPO Akibatkan Pencemaran Lingkungan
Kuasa hukum masyarakat yang terkena dampak tumpahan minyak CPO, Sarifudin Ihu, SH. Foto: Istimewa

" Jadi pertemuan itu dibuka dan dipimpin langsung Kasubdit Penyelesaian Sengeketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Bidang Sumber Daya Alam-KLH, Osten Sianipar, SH. M.Si. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sengketa ganti rugi lingkungan hidup atas tumpahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dari kapal TB-TT-57 dan TK. Mitra Bahari III milik PT. Gebari Medan Segara di pesisir pantai Tanjung Bola, Kelurahan Majapahit, Desa Bola dan Desa Lampanairi, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), terus bergulir.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Dibegal di Kampusnya

Kuasa hukum masyarakat yang terkena dampak, Sarifuddin Ihu SH, mengungkapkan, tujuan pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan klarifikasi hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup pada tanggal 5 Desember 2019 lalu.

"Jadi pertemuan itu dibuka dan dipimpin langsung Kasubdit Penyelesaian Sengeketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Bidang Sumber Daya Alam-KLH, Osten Sianipar, SH. M.Si," kata Sarifuddin.

Hadir pula Kadis Lingkungan Hidup Busel, Untung, S.Sos, Sekretaris DLH Busel, Darfin Rawu, Kabid penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Hj. Saila, Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup Sultra, Myrna Lesmana Serah, Kasi PSLH di Luar Pengadilan Bidang Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Haidun, Kasubbag TU BPPHLHK Wilayah Sulawesi, Ahmad Yusuf, Analis pengawasan SDKP, KKP, Yenny Maryani dan Arie Wirayawan.

Sementara untuk para ahli masing-masing dihadiri, ahli ekotoksilogi IPB, Prof. Dr. Ir. Etty Riani, ahli ekosistem lamun, Drs. Wawan Kiswara, ahli modeling, Dr. Budhi Gunadharma, ahli terumbu karang Universitas Halu Oleo Sultra, Dr. Baru Sadarun, S.Pi M.Si, ahli valuasi ekonomi sumber daya pesisir dan laut IPB, Dr. Yudi Wahyudin.

Untuk pihak perusahaan PT. Gebari Medan Segara diwakili Syaiful Rusli dan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hotapea yang diwakili, Yefikha SH, MH dan Tasia Winona, SH. Sementara dari pihak masyarakat diwakili La Nusia yang bertindak sebagai koordinator dan LPM Kelurahan Majapahit, La Ode Jumaluddin. Dan kuasa hukum masyarakat, Sarifudin Ihu, SH dan Apriludin, SH.

Berdasarkan penjelasan ahli modeling, Dr. Budhi Gunadharma, sesuai dengan hasil pemodelan, sebaran tumpahan minyak CPO dari sumber posisi kandas kapal di titik 122.623375,-6787 166666666667, diperoleh hasil bahwa minyak menyebar sepanjang perairan Batauga. Minyak CPO yang tumpah terdorong ke arah pantai akibat angin yang membangkitkan gelombang. Akibat adanya angin yang bertiup hampir sejajar pantai, maka terjadi arus yang sejajar pantai kemudian mendorong partikel minyak bergerak menyebar ke arah pantai selatan dan utara. Ketika posisi pasang, partikel minyak CPO bergerak naik seiring kenaikan muka air laut. Namun ketika surut, partikel minyak tertinggal dan meresap ke dalam pasir.

"Jadi menurut hasil pemodelan itu, panjang pantai yang terkena dampak diperkirakan mencapai kurang lebih 4,6 kilo meter dari total wilayah perairan. Sementara pantai yang terkena dampak itu mencapai kurang lebih satu kilo meter persegi," tambah Sarifudin.

Sementara ahli terumbu karang UHO, Dr. Baru Sadarun, menjelaskan, luasan areal kompensasi kerusakan terumbu karang adalah 18.388,92 meter persegi. Sedangkan ahli ekosistem lamun, Drs. Wawan Kiswara, menjelaskan, telah terjadi kerusakan ekologis terhadap sumber daya asosiasi biota padang lamun. Itu diketahui karena ditemukannya dua ekor sabuk raya (synapta), satu ekor teripang (actinopyga), satu ekor bulu babi (echinopetra mathaei) dan satu koloni bulu babi (diadema setosum). Sedang luas pandang lamun yang terkena tumpahan minyak CPO di Kelurahan Majapahit dan Desa Lampanairi adalah 195.713 meter persegi atau 19,713 hektar.

Sedangkan ahli PKSPL IPB, Dr. Yudi Wahyudin menjelaskan, ada empat yang menjadi dasar pertimbangan untuk menghitung kerugian lingkungan hidup berdasarkan permen LH nomor 7 tahun 2014 akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pertama, kehilangan jasa ekosistem, timbulnya biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, timbulnya biaya pemulihan ekosistem dan kerugian langsung masyarakat.

"Sementara penjelasan dari ahli rkotoksilogi IPB, Prof. Dr. Ir. Etty Riani menyimpulkan, telah terjadi beban pencemaran pada lingkungan di areal tumpahan minyak CPO tersebut. Beban itu adalah, beban pencemaran di laut, beban pencemaran sedimen dan beban pencemaran di pantai. Sedangkan penghitungan kerugian akibat tumpahan minyak tersebut berdasarkan analisa laboratorium untuk parameter yang melebihi baku mutu yaitu, minyak dan lemak, postaf serta kadmium," paparnya.

Baca Juga: Bupati Konawe: Jalur Laut Morosi Rawan Masuknya Pembawa Virus Corona

Dari hasil penjelasan para pakar tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan pihak perusahaan dalam hal ini PT. Gebari Medan Segara untuk tidak membayar seluruh kerugian tersebut.

"Sehingga pada poin keenam, pihak perusahaan memohon waktu untuk mengklarifikasi lebih lanjut hasil verifikasi lapangan dari KLHK dan akan dibahas secara internal perusahaan. Rencananya pertemuan berikutnya akan dilaksanakan hari ini, Selasa, 28 Januari 2020," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Rani

Baca Juga