Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Baliho Andi Sumangerukka
Reporter
Kamis, 29 September 2022 / 7:26 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Semakin dekat 2024, baliho sejumlah figur bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara menjamur di Kota Kendari. Namun ada baliho yang dipasang di tempat-tempat yang tidak dibolehkan alias dilarang.
Seperti baliho bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2024, Andi Sumangerukka banyak dipasang di pohon dan tiang listrik.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Haris Sarihi mengungkapkan, pemasangan baliho di tempat tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.
Baca Juga: Anniversary 21 Tahun, PT Electronic City Kota Kendari Undi Mobil Listrik
Pasal 28 poin 1 dalam Perda disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya
pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
Haris menyebut, baliho yang melanggar Perda terdapat di hampir seluruh wilayah Kota Kendari.
Untuk menertibkan baliho yang melanggar Perda, DLHK sudah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai OPD penegak Perda. Alhasil sebagian baliho sudah ditertibkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kendari, Hasman Dani mengatakan, jajarannya telah menertibkan baliho-baliho pelanggar Perda di Jalan Saranani, Sao Sao, Malik Raya, Made Sabara, Dr Sam Ratulangi dan Jalan Haji Abdul Silondae.
Dari banyaknya baliho yang ditertibkan, Hasman menyebut, didominasi baliho bergambar Andi Sumangerukka.
Baca Juga: Siska Karina Imran Harap Pj Wali Kota Perhatikan Warga Kota Kendari
"Tapi tadi semua yang menempel di pohon, baik itu baliho Andi Sumangerukka, baliho promo-promo seperti promo perumahan kita turunkan semua," ucapnya, Kamis (29/9/2022).
Hasman menyampaikan, sebelum penertiban, Satpol PP Kendari lebih dulu berkoordinasi dengan pihak pemilik baliho.
"Mereka meminta waktu selama tiga hari sejak 20 September dan mereka sudah tertibkan sebagian dan per 29 September Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menertibkan baliho yang belum sempat mereka tertibkan," jelasnya. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Kardin