PT GKP Tegaskan Komitmen Pemulihan Lingkungan Konawe Kepulauan Meski IPPKH Dicabut
Ana Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 24 November 2025
0 dilihat
Penataan area bekas tambang dilakukan oleh karyawan PT GKP. Foto: Ist.
" PT GKP terus memastikan proses reklamasi, di area pasca tambang dan pemantauan lingkungan tetap berlangsung sesuai ketentuan "
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan, pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh pemerintah tidak menghentikan komitmen perusahaan dalam menjalankan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii.
PT GKP terus memastikan proses reklamasi, di area pasca tambang dan pemantauan lingkungan tetap berlangsung sesuai ketentuan.
Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat menjelaskan, pencabutan IPPKH bukan berarti perusahaan dapat meninggalkan tanggung jawab lingkungan.
Ia menegaskan, justru pada fase ini seluruh program pemulihan harus berjalan dengan disiplin.
“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban. Ini adalah fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Ini prinsip yang kami pegang sebagai bentuk tanggung jawab berkelanjutan,” ujar Hendry.
PT GKP memastikan, seluruh pemantauan lingkungan dilakukan sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen lingkungan, beberapa di antaranya bekerja sama dengan lembaga independen dan akademisi untuk menjamin akurasi dan objektivitas.
Pemantauan tersebut meliputi:
• Biodiversitas darat, laut, flora dan fauna
• Kualitas udara serta tingkat kebisingan
• Kualitas air dan laut
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegas Hendry.
Penataan lahan bagian lereng area bekas tambang. Foto: Ist.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan menegaskan, pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.
“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin dari Biro Humas dan KLN Kementerian Kehutanan.
Pandangan serupa disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi, menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap wajib menjalankan reklamasi serta program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Itu menjadi kewajiban pemegang IUP. Untuk PPM juga wajib dilakukan sesuai jadwal. Persoalan lahan tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP,” jelas Slamet.
Pernyataan itu menguatkan bahwa perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan pemulihan lingkungan dan kewajiban sosial meski beroperasi tanpa IPPKH.
Departemen Environment PT GKP terus melaksanakan reklamasi secara bertahap di area bekas tambang. Tahapan revegetasi dilakukan menggunakan bibit tanaman dari nursery perusahaan, dengan kombinasi tanaman pionir dan tanaman lokal untuk mengembalikan karakter vegetasi asli Pulau Wawonii.
Jenis tanaman tersebut meliputi Sengon Laut, Cemara, Jabon Merah, Jabon Putih, Dongkala, Ketapang, dan Pulai.
“Kami memprioritaskan tanaman lokal agar pemulihan berjalan lebih alami dan ekosistem cepat kembali seperti kondisi asalnya,” jelas Superintendent Environment & Forestry PT GKP, Badrus Saleh.
Selain penanaman kembali, PT GKP juga melakukan penataan lahan menggunakan alat berat sebagai tahap awal reklamasi. Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan kontur tanah agar stabil dan aman.
• Pembangunan drainase untuk mencegah erosi dan longsor
“Penataan lahan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keselamatan menjadi prioritas. Lereng harus stabil dahulu sebelum penebaran topsoil dan penanaman,” ujar Badrus.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan reklamasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Good Mining Practice yang wajib dipatuhi seluruh pemegang IUP. (Adv)