Heboh Komdigi Blokir Cloudflare dari Indonesia, Ini Alasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 24 November 2025
0 dilihat
Heboh Komdigi Blokir Cloudflare dari Indonesia, Ini Alasannya
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat. Foto: Repro JawaPos.

" Komdigi memicu perhatian publik setelah melayangkan peringatan resmi kepada Cloudflare terkait kewajiban pendaftaran PSE sebagai bagian dari penataan ruang digital Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komdigi memicu perhatian publik setelah melayangkan peringatan resmi kepada Cloudflare terkait kewajiban pendaftaran PSE sebagai bagian dari penataan ruang digital Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Cloudflare termasuk dalam 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Komdigi menjelaskan bahwa pendaftaran tersebut merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola digital yang memungkinkan koordinasi penanganan konten bermasalah dilakukan secara terukur.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut pendaftaran PSE memiliki fungsi strategis dalam menjaga kedaulatan digital.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alex pada Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Komdigi Buat Aturan Baru Foto di Ruang Publik, Warga Bisa Ajukan Gugatan

Salah satu faktor yang membuat Cloudflare disorot adalah temuan Komdigi terkait penggunaan layanan perusahaan tersebut pada situs judi online (judol). Berdasarkan sampel 10.000 situs yang diproses pada 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen menggunakan layanan Cloudflare, termasuk fitur penyamaran alamat IP dan percepatan perpindahan domain yang menyulitkan upaya pemblokiran konten ilegal.

Alex menyampaikan bahwa temuan ini sudah dikomunikasikan kepada Cloudflare. “Kami sudah menyampaikan kepada Cloudflare mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk meminta klarifikasi dan komitmen terkait pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.

Kewajiban pendaftaran PSE diatur melalui PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Operator Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan seluruh operator, baik asing maupun dalam negeri, untuk terdaftar sebelum menjalankan layanan di Indonesia.

Baca Juga: Komdigi Resmi Cabut Larangan Live TikTok saat Demo, Semua Tayangan Kini Dimonetisasi

Apabila Cloudflare tetap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif termasuk

penghentian akses sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, Komdigi menegaskan ruang komunikasi tetap terbuka bagi platform global selama ada itikad baik terhadap regulasi nasional.

Melalui langkah ini, Komdigi berharap penanganan konten terlarang seperti judi online dapat dilakukan dengan koordinasi yang lebih cepat serta melalui jalur resmi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga