Langgar Protokol Kesehatan, Peserta Pilkada Dapat Dipidana

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Sabtu, 05 September 2020  /  6:34 pm

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. Foto: Fajar Indonesia Network

KENDARI, TELISIK.ID - Peserta Pilkada 2020 dapat dikenakan hukuman pidana jika langgar protokol kesehatan.

Pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana meski tidak secara khusus diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejumlah aturan bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

"Yang berikutnya adalah Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur ada sanksi pidana," ungkap Ketua Bawaslu RI, Abhan, Sabtu (5/9/2020) dilansir Medcom.

Baca juga: Pendaftaran Diterima, RE dan RT Selanjutnya Tes Kesehatan dan Narkoba

Ia juga menambahkan, ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan juga tercantum pada Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini berlaku jika pelanggar melawan petugas saat menjalankan tugas mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

"Pidana (melanggar Pasal 212 KUHP) paling lama 1 tahun 4 bulan," singkatnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga telah memberi imbauan ke pada peserta Pilkada pada saat melakukan pendaftaran untuk patuh terhadap protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

TOPICS