Lapak di Anduonohu Kendari Dibongkar, Pedagang Minta Tempat Jualan
Reporter
Rabu, 07 Februari 2024 / 10:33 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah lapak pedagang di Jalan Antasari, Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dibongkar Satpol PP, pada Selasa (6/2/2024).
Pembongkara tersebut berlangsung setelah pemberian teguran lisan dan tulisan oleh pemerintah setempat kepada para pedagang untuk menertibkan secara mandiri.
Berdasarkan pantauan Telisik.id di lapangan, beberapa pedagang pemilik lapak lainnya bergegas mengamankan lapaknya karena takut dirusak dan diangkut pihak Satpol PP.
Camat Poasia, Roniva Mandalay Putera mengatakan, pembongkaran lapak pedagang oleh Satpol PP dilakukan karena telah diberikan teguran berupa sosialisasi dan pemberian surat peringatan untuk membongkar secara mandiri, namun tidak diindahkan oleh pedagang.
Baca Juga: 95 TPS di Sulawesi Tenggara Kategori Sulit dan Rawan Cuaca, Ini Daftarnya
"Ini kami sudah berikan teguran, sudah tiga kali kami surati, dan sosialisasi secara persuasif kepada para pedagang yang menempati, namun belum ada juga yang memindahkan lapaknya," kata Roniva Mandalay.
Ia mengatakan, tindakan tersebut dilakukan atas keluhan juga dari masyarakat yang mengeluh sering terjadi kemacetan di Jalan Antasari, Anduonohu, ditambah lagi lapak pedagang yang berjejeran dibahu jalan.
"Ini kami lakukan penertiban bukan permintaan siapa, tapi warga sendiri yang mengeluhkan jalan di sini macet, apalagi di sore hari, para pembeli juga berhenti di pinggir jalan menambah kemacetan," ucapnya.
Salah seorang pedagang, Wa Ode Yani mengaaku sedih, namun mau bagaimana lagi, sehingga ia hanya mengamankan dagangannya.
Meski demikian, ia meminta tempat berdagang baru agar tidak menggunakan bahu jalan lagi dalam menjual dagangannya.
Baca Juga: Cinta Produk Lokal, Toko Oleh-Oleh Al Hajj Rangkul Pelaku UMKM Kendari
"Kami hanya mencari rezeki, hanya itu pekerjaan kami jadi kalau datang Satpol PP saya kasih pindah dulu jualanku, nanti lagi saya menjual kalau pergi Satpol PP," ucap Yani.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan usai pemberitahuan dan sosialisasi dari lurah dan camat.
Ia juga menegaskan, pembongkaran tersebut dilakukan karena menggunakan bahu jalan yang mengganggu akses jalan dan melanggar aturan.
"Ini penegakan aturan, beberapa lapak sudah kami tertibkan sisanya ada box kami berikan kesempatan namun tetap kami pantau," ungkapnya. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS