Ombudsman Dorong Komitmen Penyelenggara Pelayanan Publik di Sultra

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Ombudsman Dorong Komitmen Penyelenggara Pelayanan Publik di Sultra
Pembukaan Workshop pendampingan pelayanan publik di Sultra. Foto: Ist.

" Survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini dilaksanakan untuk mengukur apakah pelayanan publik pada penyelenggara layanan sudah berjalan dengan baik sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik "

KENDARI, TELISIK.ID - Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik 2021, yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra resmi dibuka.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menuturkan, survei ini dapat menjadi pembuktian komitmen penyelenggara layanan publik di Provinsi Sultra terhadap pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.

Secara nasional, survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dilaksanakan terhadap 24 kementerian, 15 lembaga negara, 514 pemerintah kabupaten/kota, dan 34 provinsi.

"Survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini dilaksanakan untuk mengukur apakah pelayanan publik pada penyelenggara layanan sudah berjalan dengan baik sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Hery, Selasa (25/5/2021).

Hery menjelaskan, penilaian yang berbasis fakta dengan metodologi pengumpulan data yang kredibel ini bertujuan untuk mengingatkan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menambahkan, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.

"Misalnya, dengan abainya menampilkan persyaratan layanan, mengakibatkan kebingungan bagi pengguna layanan. Hal ini berpotensi menjadi celah munculnya praktik pungutan liar, calo maupun suap," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Kendari Pastikan Konsumsi Pangan Warga Aman dan Sehat

Ombudsman berharap, agar hasil survei kepatuhan pelayanan publik 2021 ini menjadi sarana pembuktian komitmen dan konsistensi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan layanan yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat pengguna.

Hery menyampaikan, untuk mengoptimalkan pencegahan maladministrasi, Ombudsman perlu melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi baik legislatif, eksekutif maupun lembaga pengawas lainnya.

"Langkah kongretnya adalah dengan membentuk engagement, misalnya dengan nota kesepahaman untuk membangun kerja sama dan jaringan kerja dalam pencegahan maladministrasi dan menangani laporan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, workshop hari kedua ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Pertanahan/BPN  di Provinsi Sultra, baik di tingkat kota maupun kabupaten, serta seluruh jajaran Kepolisian Resort di bawah Polda Sultra.

Survei Kepatuhan tahun 2021 ini dilaksanakan tidak hanya di pusat, namun juga seluruh penyelenggara layanan di tingkat kota dan kabupaten.

"Karena dari evaluasi yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas dalam Rakor dengan Ombudsman RI, survei penilaian kepatuhan ini dinilai signifikan mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik," jelas Mastri.

Ia berharap, workshop ini dapat menjadi ajang diskusi, serta membedah secara lebih mendalam bagaimana persoalan standar pelayanan publik, serta sarana pelayanan publik yang wajib disiapkan oleh penyelenggara layanan publik.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Guru Honorer di Kendari Tinggi, PPPK Jadi Solusi

"Kami harapkan seluruh unit di bawah Bapak Kapolda Sultra dan Bapak Kakanwil BPN Sultra bisa memberikan contoh terbaik pelayanan publik di Sultra, dan bisa direplikasi oleh kantor lain di seluruh Indonesia," pungkas Mastri.

Selain itu, Kakanwil BPN Sultra, Eljas Tedjo Prijono menyambut baik survei yang dilakukan oleh Ombudsman.

"Kami terus berupaya mempercepat layanan, memotong tatap muka langsung dengan pengguna layanan. Ke depan akan diarahkan pada sistem layanan elektronik," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sultra, Irjen Pol. Drs. Yan Sultra, SH mengatakan, pelayanan publik merupakan prioritas utama bagi Polri dengan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan layanan dan mempermudah masyarakat.

"Polda Sultra telah meluncurkan beberapa aplikasi untuk mempermudah pelayanan. Salah satunya aplikasi Polisi Merare atau diartikan sebagai Polisi Cepat. Di dalamnya masyarakat bisa menggunakan fitur pelayanan SKCK serta fitur mengaduan masyarakat (Dumas) bagi masyarakat yang ingin melaporkan jika tidak puas dengan layanan," terangnya. (A)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga