Laporan Buruh Tak Digubris, Anggota DPRD Sumut Segera Panggil Disnaker
Reporter Medan
Senin, 24 Agustus 2020 / 7:21 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan karyawan tetap PT Starindo Prima dan PT Yasanda menggelar ujuk rasa di DPRD Sumatera Utara (Sumut), untuk meminta kejelasan hak pekerja.
Massa yang mengatasnamakan dirinya Federasi Serikat Pekerjaan Perkayuan dan Perhutanan Indonesia - Kofederasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (FSP KAHUT-KSPSI) Kabupaten Deli Serdang, meminta hak-hak yang belum juga dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja selama diangkat jadi karyawan tetap.
Selain itu, para buruh juga sangat kecewa kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, di mana laporan pengaduan buruh tentang Pelanggaran Hak Normatif perusahaan di PT Starindo Prima tidak digubris.
"Perusahaan PT Starindo Prima yang bergerak di bidang mebel ini telah dilaporkan ke Disnaker tentang pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Namun, laporan yang tujuh tahun lamanya itu mengendap di Disnaker dengan tidak ada tindakan hukum pelanggaran hak normatif kepada perusahaan yang dimaksud," kata koordinasi aksi, Sandri Hardiyanto, Senin (24/8/2020).
Pasalnya, saat digelar perkara oleh Dinasker Sumut di perusahaan PT Starindo Prima, tidak melibatkan pelapor karena tak diundang. Bahkan, kata Sandri Hardiyanto, dalam gelar perkara tersebut hanya delapan orang yabg diputuskan untuk mendapatkan haknya sebatas kekurangan upah.
"Mereka gelar perkara dengan tidak melibatkan buruh atau pelapor. Menurut putusan gelar perkara itu, hanya dekapan orang yang mendapatkan haknya dengan sebatas upah. Sedangan menerangkan hak-hak lainnya seperti kekurangan upah lembur, Cuti Haid dan THR K, tidak putuskan dalam nota perkara tersebut," ujarnya.
Baca juga: Konsorsium Aktivis Konsel Desak DLH Hentikan Aktivitas PT Sofi Agro Industri
Sementara pada perusahaan PT Yasanda, mereka keberatan dengan tidak memberikan hak-hak terkait kekurangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR K) umat kristiani tahun 2019 dengan sebesar 50 persen dipotong oleh perusahaan tanpa ada alasan kepada kaum buruh.
Kemudian, pesangon meninggal dunia karyawan PT Yasanda atas nama Alm Edi Suharno sebagaimana dituangkan dalam putusan pengadilan PHI Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berkekuatan hukum dengan Hak Pensiun dan pembayaran upah serta hak-hak lain yang menjadi hak buruh diharuskan dibayar selama 45 hari setelah keluar putusan sidang.
"Putusan sidang sudah keluar semua, semua yang menjadi hak buruh harus dipenuhi oleh perusahaan PT Yasanda. Tetapi pemerintah seolah-olah tutup mata pada perlakuam PT Yasanda yang tidak memberikan hak-hak buruh tersebut. Apalagi, hak buruh itu sudah berkekuatan hukum dengan putusan Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya.
Dia berharap agar tuntutan buruh itu dapat diterima oleh para anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi penampung aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adji bersama Budieli Laia, menerima aksi massa buruh tersebut. Mereka berjanji di depan aksi massa tersebut segera dipanggil dinas terkait yang terlibat dalam kasus buruh tersebut.
"Kami segera panggil nanti pemerintah dan dinas terkait yang terlibat dalam kasus buruh di dua perusahaan ini yang merupakan hak buruh harus diberikan oleh perusahaan. Kami akan segera adakan pertemuan melalui rapat dengar pendapat," ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adji.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin