Bos BKN Buka Data Ribuan ASN 2026 Mengundurkan Diri, Ramai Pindah dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 14 Agustus 2026
0 dilihat
Prof. Zudan Arif Fakrulloh bersama sejumlah ASN berfoto dalam sebuah kegiatan. Foto: Repro BKN
" Badan Kepegawaian Negara atau BKN meluruskan data pengunduran diri ASN Semester I 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara atau BKN meluruskan data pengunduran diri ASN Semester I 2026, setelah mayoritas ternyata hanya berpindah status kepegawaian.
Kepala BKN Prof. Zudan mengatakan, dari total 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri pada Semester I 2026, sebanyak 1.147 orang tetap berstatus sebagai ASN.
Mereka merupakan pegawai yang beralih status dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.
Menurut Zudan, proses perpindahan tersebut memang mengharuskan pegawai mengundurkan diri terlebih dahulu dari instansi lama secara administratif sebelum menjalankan tugas di instansi baru.
“Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN,” ungkap Prof. Zudan, dikutip dari situs resmi BKN, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Aturan Baru BKN Bikin ASN Bisa Ditempatkan Dekat Domisili, Berikut Syaratnya
Dengan demikian, angka 2.722 orang yang tercatat dalam data pengunduran diri tidak seluruhnya menunjukkan ASN yang meninggalkan status kepegawaiannya.
Selain 1.147 orang yang berpindah status menjadi PPPK Penuh Waktu, terdapat 962 PNS yang masuk kategori pensiun dini. BKN menjelaskan, kelompok tersebut merupakan pegawai yang proses administrasi surat keputusan pensiunnya baru diterbitkan pada Semester I 2026.
Pensiun tersebut berkaitan dengan masa pengabdian yang telah memenuhi ketentuan sehingga pegawai bersangkutan memperoleh hak pensiun.
Sementara itu, hanya 384 orang atau sekitar 14 persen dari total 2.722 orang yang benar-benar keluar dari ASN tanpa memperoleh hak pensiun. Mereka terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.
BKN menyebut terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan ASN yang belum memiliki hak pensiun untuk mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
Alasan tersebut antara lain berkaitan dengan urusan keluarga, keinginan untuk beralih dan fokus pada bidang pekerjaan lain, lokasi penempatan yang dianggap terlalu jauh, kondisi sakit, hingga keinginan mengembangkan usaha.
Zudan menegaskan, data tersebut perlu dilihat berdasarkan kategori masing-masing agar tidak menimbulkan pemahaman bahwa seluruh 2.722 orang meninggalkan status ASN.
Baca Juga: BKN Bongkar Alasan CPNS 2026 Molor, Ternyata Pemerintah Masih Fokus ke Program Ini
“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia,” tutupnya.
Dengan penjelasan tersebut, BKN membedakan antara pengunduran diri secara administratif dengan keluarnya seseorang dari status ASN. Peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu tetap mempertahankan status sebagai ASN meskipun harus melalui proses administrasi di instansi sebelumnya.
Data Semester I 2026 itu juga menunjukkan bahwa jumlah ASN yang benar-benar meninggalkan status kepegawaian tanpa hak pensiun berada pada angka 384 orang dari total 2.722 orang yang tercatat dalam kategori pengunduran diri. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS