Prabowo Resmi Berlakukan KPR 40 Tahun, Berikut Kriterianya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 14 Agustus 2026
0 dilihat
Prabowo Resmi Berlakukan KPR 40 Tahun, Berikut Kriterianya
Prabowo resmi memberlakukan KPR subsidi tenor 40 tahun dengan bunga 5 persen mulai Agustus 2026. Foto: Instagram@prabowo

" Pemerintah resmi memberlakukan KPR subsidi tenor hingga 40 tahun mulai Agustus 2026, dengan bunga 5 persen "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memberlakukan KPR subsidi tenor hingga 40 tahun mulai Agustus 2026, dengan bunga 5 persen, beserta kriteria rumah dan subsidi uang muka bagi masyarakat.

Program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR subsidi dengan tenor maksimal 40 tahun resmi berlaku mulai Agustus 2026. Kebijakan tersebut memberikan pilihan jangka waktu pembiayaan lebih panjang bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.

Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 6 Agustus 2026.

Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah menetapkan jangka waktu kredit atau pembiayaan pemilikan rumah umum tapak paling lama 40 tahun.

“Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah umum tapak paling lama 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, seperti dikutip dari laman Kompas, Jumat (14/8/2026).

Selain mengatur tenor, pemerintah menetapkan suku bunga KPR rumah umum tapak dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sebesar 5 persen per tahun sesuai tenor yang berlaku.

Aturan tersebut sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Nomor 403/KPTS/M/2002, Kepmen PUPR Nomor 689 Tahun 2023, dan Kepmen PUPR Nomor 2947 Tahun 2024.

Kriteria Rumah Subsidi

Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 juga menetapkan kriteria rumah umum tapak yang pembiayaannya memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Harta Karun Emas Indonesia Terungkap, Disebut Lebih Besar dari Freeport

Rumah subsidi memiliki luas lahan efektif paling sedikit 60 meter persegi dan paling banyak 200 meter persegi. Sementara itu, lebar muka kavling ditetapkan paling sedikit 5 meter.

Luas lantai bangunan rumah subsidi berada pada rentang 21 hingga 36 meter persegi. Ketentuan mengenai subsidi harga jual dan uang muka disesuaikan dengan wilayah masing-masing.

Berikut batas maksimal harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah:

- Sumatera dan Jawa: Rp166 juta.

- Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai, dan Sulawesi: Rp173 juta.

- Kalimantan: Rp182 juta.

- DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah tertentu di Jawa dan Kalimantan: Rp185 juta.

- Seluruh Papua: Rp240 juta.

Subsidi Uang Muka

Pemerintah juga memberikan subsidi uang muka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima KPR subsidi.

Besaran subsidi uang muka ditetapkan Rp10 juta untuk wilayah Papua. Sementara itu, masyarakat di wilayah lainnya memperoleh subsidi uang muka sebesar Rp4 juta.

Penerima fasilitas KPR subsidi juga dapat melakukan pelunasan pinjaman kapan saja sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memenuhi kriteria rumah, calon penerima subsidi wajib belum memiliki rumah atau belum pernah menerima bantuan subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah, kecuali terdapat ketentuan lain yang mengatur.

Baca Juga: Bos BKN Buka Data Ribuan ASN 2026 Mengundurkan Diri, Ramai Pindah dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Program KPR dengan tenor maksimal 40 tahun tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Komite Tapera.

Kebijakan ini diarahkan untuk membantu mengurangi kekurangan rumah atau backlog perumahan sekaligus memberikan pilihan pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang.

Dengan tenor maksimal 40 tahun, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan dan ketentuan pembiayaan yang tersedia.

Meski pemerintah menetapkan batas maksimal hingga 40 tahun, tenor tersebut bukan kewajiban bagi seluruh penerima KPR subsidi. Jangka waktu pembiayaan tetap mengikuti pilihan pemohon dan ketentuan lembaga pembiayaan yang menyalurkan fasilitas tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga