Konsorsium Aktivis Konsel Desak DLH Hentikan Aktivitas PT Sofi Agro Industri

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 24 Agustus 2020
0 dilihat
Konsorsium Aktivis Konsel Desak DLH Hentikan Aktivitas PT Sofi Agro Industri
Aksi demonstrasi Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu di Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan. Foto: Hamka Dwi Sultra/Telisik

" Kalau terbukti ada pelanggaran pada PT Sofi Agro Industri maka kami selaku pemerintah terkait, akan menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Konsorsium Aktivis Konawe Selatan (Konsel) Bersatu menggelar aksi desak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel untuk menghentikan sementara aktivitas PT Sofi Agro Industri.

Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita itu, dilatarbelakangi adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh PT Sofi Agro Industri yang beroperasi di Kelurahan Lalowaru, Kecamatan Moramo Utara, Konsel.

Korlap Aksi, Herianto mengungkapkan, kehadiran PT Sofi Agro Industri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 a, di mana setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Namun, masyarakat di sekitar PT Sofi Agro Industri sangat menderita merasakan segala dampak, dari debu, bau busuk dan lalat, serta dampak bising maupun dampak pencemaran lingkungan dan air," kata Herianto, Senin (24/8/2020).

Untuk itu, lanjut Herianto, Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan sangsi pemberhentian sementara terhadap PT Sofi Agro Industri.

"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah aksi demonstrasi lagi dan upaya hukum sampai perusahaan dimaksud diberhentikan secara totalitas," tegasnya.

Baca juga: Satu Lagi Pasien COVID-19 di Muna Meninggal

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Konsel, Suyetno menanggapi aksi tersebut menjelaskan, pihaknya akan bertanggung jawab terhadap aduan-aduan yang digelar Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu.

"Kalau terbukti ada pelanggaran pada PT Sofi Agro Industri maka kami selaku pemerintah terkait, akan menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan," kata Suyetno.

Selain itu, Suyetno berharap, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Konsel agar patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku.

"Saya berharap perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku, baik dari pengelolaan lingkungan, AMDAL, UKL UPL maupun hal lain seperti yang telah dicantumkan dalam dokumen yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup," harap Suyetno.

"Nanti kami juga akan cek IPAL nya, kalau terbukti tidak ada maka akan ditindaklanjuti, yakni rekomendasi pemberhentian sementara," tandasnya.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Kardin

Baca Juga