Lawan Jokowi di Pilgub DKI Jakarta, MKD DPR Kaget Alex Noerdin Ditahan
Reporter Jakarta
Jumat, 17 September 2021 / 4:44 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Alex Noerdin, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMN Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (2008-2018) itu, diketahui pernah maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Kala itu, ia berpasangan dengan Nono Sampono tahun 2012.
Namun dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kemenangan mereka menjadi tangga ketenaran bagi keduanya di pentas politik nasional.
Penahanan Alex pun menjadi sorotan bahkan kolega fraksinya di DPR menanggapi dengan beragam reaksi, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman.
Habiburokhman mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan Alex Noerdin yang begitu cepat.
"Terus terang kami juga kaget karena beliau diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam waktu yang begitu cepat," kata Habiburokhman kepada awak media, Jumat (17/9/2021).
Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menahan tersangka Alex Noerdin (AN) dan Muddai Madang (MM).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Menurutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahan.
Lebih lanjut, tambah Leonard, pihaknya pun langsung menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari ke depan.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Obat Ilegal Capai Rp 531 Miliar
Baca juga: Miris, Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2017
“Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Leonard dalam konferensi persnya, Kamis (16/9/2021).
Leonard mengungkapkan, perkara ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd.
Selanjutnya Pasific Oil And Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel.
Kepala BP Migas kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu.
Namun dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta.
"PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN," jelas Leonard.
Leonard menambahkan, akibat dari dugaan penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).
Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Dengan demikian atas perbuatannya Alex dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha