Bareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Obat Ilegal Capai Rp 531 Miliar

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 16 September 2021
0 dilihat
Bareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Obat Ilegal Capai Rp 531 Miliar
Konferensi pers Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil obat ilegal capai Rp 531 miliar. Foto: Risman/Telisik

" DP disebut mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021 "

JAKARTA, TELISIK.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan Tindak Pidana Asal (TPA) sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat dan sediaan farmasi tanpa izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Jakarta dan tempat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers yang dihadiri Telisik.id dan sejumlah media lainnya di lobi depan Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, jumlah uang yang disita merupakan kasus TPPU dengan TPA pengedaran obat ilegal.

"Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. Kita telusuri Rp 531 miliar yang dapat kami sita," kata Agus.

Agus menjelaskan, sembilan bank tersebut, yakni BCA, Bank Mega, Bank Sahabat Sempoerna, BTN, BRI Agro, Bank BJB, Bank Bukopin, Bank Danamon dan Bank Mayapada yang seluruhnya atas nama tersangka DP.

Namun, Agus mengatakan, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.

"Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM," ujar Agus.

Kemudian, Agus membeberkan, cara kerja tersangka DP ini memesan barang dari luar negeri.

“Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama Awi/Flora Pharmacy," kata dia.

Selanjutnya, tersangka DP alias Awi memerintahkan sopir atau kurirnya untuk mengambil obat-obatan dan suplemen ilegal itu di gudang yang telah ditentukan ekspedisi.

Kurir itu kemudian mendistribusikannya ke pembeli obat di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.

Setelah itu, pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati.

DP disebut mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.

Setelah menerima uang hasil edar obat ilegal tersebut, DP melakukan penarikan tunai kemudian mentransfer sebagian ke rekening miliknya pada bank lain.

Sedangkan sebagian lainnya ditempatkan dalam bentuk deposito, asuransi, hingga reksadana.

“Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini antara lain sisa obat yang diedarkan berupa Favipiravir/Favimex jumlah 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pak, Crestor 10 mg jumlah 5 pak, hingga Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pak," ungkap Agus.

Baca Juga: Miris, Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2017

Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Mengudurkan Diri

Dari pantauan Telisik,id, terlihat tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut dimasukkan ke dalam satu kemasan plastik.

Dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan hingga mencapai Rp 531 miliar.

Keberhasilan investigasi Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) ini langsung diapresiasi oleh Menko Pulhukam, Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan bagian komitmen pemerintah dalam penegakan hukum, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.

“Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau, dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers bersama di loby Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga