Ayah di Buton Tengah Tega Hamili Anak Tiri

Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 08 November 2023
0 dilihat
Ayah di Buton Tengah Tega Hamili Anak Tiri
Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, KM (55) saat diamankan di Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Seorang ayah di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara berinisial KM (55), diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun, sebut saja Melati "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang Ayah di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial KM (55), diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, sebut saja Melati.

Kronologis kejadian tersebut bermula ketika ibu kandung korban (A), mencurigai perubahan fisik pada tubuh Melati yang tidak wajar, seperti kegemukan hanya di bagian perut.

Setelah memeriksakan Melati kepada seorang tukang urut anak, Melati mengakui bahwa pelaku yang juga merupakan ayah tirinya, KM (55), telah menghamilinya. Kemudian ibu korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/03/XI/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polsek Sangia Wambulu.

Terungkap bahwa terduga pelaku, KM (55), telah melakukan persetubuhan terhadap Melati sebanyak 4 kali di tempat berbeda, antara bulan Maret hingga Juni 2023. Akibat perbuatan pelaku, Melati kini hamil 5 bulan.

Baca Juga: Pelajar Diduga Diancam dan Diperkosa Kini Hamil 5 Bulan, Polrestabes Medan Diminta Segera Bertindak

Baca Juga: Kakek 63 Tahun Perkosa Gadis Belia Selama 6 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan

Berdasarkan pengakuan pelaku, awal mula perbuatan tersebut bermula saat pelaku mengajari Melati mengemudikan motor. Pelaku merasa tergoda dan melakukan aksi persetubuhan terhadap Melati di beberapa lokasi, termasuk di hutan dan di rumah korban saat malam hari, ketika ibu korban sedang tidur.

"Saat ini pelaku telah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Buton Tengah," ungkap Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, Selasa (7/11/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3), ayat (1) Jo. pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga