Legalitas Perizinan Bermasalah, PT Sulawesi Ready Mix Dinonaktifkan
Reporter
Kamis, 04 November 2021 / 9:53 am
KENDARI, TELISIK.ID - Itikad baik PT. Sulawesi Ready Mix diapresiasi oleh stakeholder karena turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Selasa (2/11/2021) di Kantor DPRD Kota Kendari.
Padahal yang dipersoalkan dalam RDP oleh Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (P2MPHL SULTRA) adalah PT. PMP yang diduga melanggar RTRW Kota Kendari.
Telah diberitakan sebelumnya, perusahaan yang berlokasi di Jalan Laode Hadi By Pass, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, bukan hanya diduduki PT. PMP namun juga PT. Sulawesi Ready Mix.
Bedanya, pihak PT. PMP menjelaskan bahwa mereka hanya berkantor, sedangkan PT. Sulawesi Ready Mix lah yang melakukan aktivitas fisik di wilayah tersebut.
“Lokasi tersebut hanya kami jadikan kantor, karena itu salah satu persyaratan dari Minerba Sultra bahwa harus memiliki kantor di Kendari. Sementara untuk kelengkapan perizinan PT. Primastian sudah sesuai. Sebenarnya yang beraktivitas di kawasan tersebut adalah PT. Sulawesi Ready Mix,” ungkap Agustinus perwakilan PT. PMP.
Senada dengan pernyataan PT. PMP, Dinas PUPR Kota Kendari setelah melakukan peninjauan mengungkapkan bahwa yang aktif beroperasi di lokasi tersebut adalah PT. Sulawesi Ready Mix.
Saharudin, mewakili PT. Sulawesi Ready Mix, membenarkan hal tersebut.
"Benar, PT. PMP hanya kebetulan berkantor di lokasi yang sama. Yang sebenarnya punya kegiatan di sana adalah PT. Sulawesi Ready Mix. Jadi menurut kami adik-adik mahasiswa yang mengadu ini salah 'kamar', jadi kami datang ke sini untuk meluruskan," katanya.
Saharudin menambahkan, PT. Sulawesi Ready Mix merupakan perusahaan industri yang memproduksi beton cor cair, namun aktivitas produksinya bersifat temporer.
"Aktivitasnya tidak setiap hari, nanti ada pesanan baru diproduksi. Kemudian jumlah dump truck yang kami miliki juga dibawah 10 unit," jelasnya kepada awak media.
Meski demikian, Bagian Hukum Pemerintah Kota Kendari, Fakhrisya Zalili Sailan menyampaikan bahwa PT. Sulawesi Ready Mix harus dinonaktifkan.
Baca Juga: Wali Kota Kendari Sebut Masih Ada Warga Ragu Vaksinasi COVID-19
Baca Juga: Wali Kota Kendari Minta Penerapan Prokes di Sekolah Dievaluasi
"Tadi telah ditunjukkan izin usaha, tetapi belum berlaku efektif, maka tidak ada kegiatan. Sehingga rekomendasi dari kami, Bagian Hukum, agar berjalan sesuai dengan kepastian hukum, kegiatan untuk sementara diberhentikan sampai keluar kajian dari Dinas PUPR mengenai UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa pemanfaatan ruang di luar peruntukannya dapat dilakukan selama tidak merusak fungsi utama dalam hal ini adalah bagaimana kegiatan industri itu bisa lahir pada kawasan perdagangan misalnya, dan selanjutnya adalah dikeluarkannya izin secara efektif oleh Dinas PM PTSP," tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik berharap, dari RDP yang dilaksanakan bisa menghasilkan evaluasi baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah.
"Artinya, dari setiap RDP yang kita lakukan, ada evaluasi bahwa kita juga memberikan masukan kepada masyarakat ataupun usahawan, mereka harus melengkapi segala legalitasnya, sehingga ada juga feedback pada pemerintah yaitu masuk ke dalam pendapatan asli daerah," tuturnya. (A)
Reporter: Apriliana Suriyanti
Editor: Haerani Hambali