Level III PPKM, Bapenda Konsel Bersiap Pelayanan Online
reporter
Sabtu, 12 Maret 2022 / 3:03 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID -Kondisi PPKM level III, di wilayah Konawe Selatan (Konsel) berdampak pada banyak hal, termasuk juga pergerakan pendapatan daerah.
Di tengah situasi itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konsel, bersiap menerapkan pengembangan pembayaran semua jenis pajak secara online.
Kepala Bapenda Konsel, Nisbanurrahim memaparkan, optimalisasi pendapatan daerah melalui pengembangan pembayaran semua jenis pajak secara online, bertujuan untuk mengurangi kontak langsung antara wajib pajak dengan pengelolah pajak. Juga untuk menghindari kerjasama tak sesuai aturan di lapangan.
"Insya Allah, tahun ini kita akan berlakukan. Jadi semua wajib pajak bisa melakukan pembayaran di mana saja secara online," jelasnya, Sabtu (12/3/2022).
Jika hal tersebut terealisasikan, kata mantan Kadispenda Konawe ini, dirinya optimis realisasi pendapatan pajak di tahun ini capai target meski di tengah pandemi COVID-19. Ia menyebutkan, di tahun 2022 ini, pihaknya menergetkan jumlah penerimaan pajak mencapai Rp 29 miliar.
Baca Juga: Jelang PPKM Level III Berakhir di Konsel, Capaian Vaksinasi Kedua Masih Rendah
“Optimis tercapai, di tahun lalu saja pendapatan pajak melebihi target, dari target Rp 21 miliar, yang dicapai Rp 24 miliar. Penerimaan pajak itu bakal menjadi motor pendorong pemulihan ekonomi yang masih berlangsung,“ ujarnya.
Langkah lainnya guna memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak, pihaknya mempercepat percetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Di mana untuk SPPT itu membutuhkan dukungan fasilitas. Semisal pengadaan atau perbaikan sarana dan prasarana pendukung yaitu komputer, AC, printer serta penambahan tenaga teknis.
Baca Juga: Polsek Tikep Lakukan Penyekatan Jalan, Periksa Bukti Vaksin COVID-19
"Jika SPPT cepat dicetak, otomatis penerimaan pajak akan lebih cepat. Karena sesudah terbit, kita bisa langsung melakukan penagihan ke masyarakat. Berbagai program ini untuk memperbaiki serta meningkatkan dari sisi pelayanan dan pengawasan pengelolaan pajak," jelasnya.
Nisbanurahim menyebutkan, dari sebelas jenis pajak, baru sembilan yang dikelola instansinya. Sembilan jenis pajak itu yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bea Hak atas Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), Parkiran, Mineral Bukan Logam (MBL), pajak Restoran, Hiburan, Hotel, Reklame dan pajak Penerangan Jalan.
“Pajak sarang burung walet dan pajak air bawah tanah, belum ada, tapi penetapan dan perda nya sudah ada. Pajak mineral bukan logam dan batuan atau tambang golongan C yang paling dominan menghasilkan pemasukan,“ ujarnya. (C)
Reporter: Ashar Hamka
Editor: Kardin