Libur Akhir Tahun 2020 Dikurangi Tiga Hari

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Selasa, 01 Desember 2020  /  11:01 pm

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Foto: Ist. Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas pada 23 November silam.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Di tanggal ini tidak libur, tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (01/12/2020).

Ia mengungkapkan, sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Menurut Muhadjir, libur Natal dan tahun baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Dimana, libur Natal berlangsung pada tanggal 24 sampai 27 Desember.

Baca juga: Menag Terbitkan Panduan Natal di Masa Pandemi, Ini Ketentuannya

“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.

Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” tuturnya.

Muhadjir juga menuturkan, kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” paparnya.

Keputusan ini akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS