Lima Bentuk KDRT Perlu Diketahui

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 15 Agustus 2024  /  1:25 pm

Terdapat beberapa bentuk indikasi kekerasan masuk dalam kategori KDRT. Foto: Repro istockphoto

JAKARTA, TELISIK.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi mencakup juga aspek psikologis dan seksual, namum terdapat beberapa indikasi perlu diketahui termasuk dalam unsur kekerasan tersebut.

Sering dianggap tabu untuk dibahas, meskipun isu ini kini semakin terbuka. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami berbagai bentuk KDRT dan dampaknya.  Dampaknya tidak hanya mengakibatkan cedera fisik tetapi juga masalah kesehatan jangka panjang bahkan kematian.

KDRT dapat menimpa siapa saja, tetapi kenyataannya sebagian besar korban di Indonesia adalah wanita. Berikut adalah lima jenis kekerasan dalam rumah tangga yang perlu diketahui, seperti dirangkum dari berbagai sumber:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yang paling umum dikenal, di mana pelaku menggunakan tangan kosong atau senjata untuk menyiksa tubuh korban, seperti dilansir dari rri.co.id, Kamis (15/8/2024).

Bentuknya bisa berupa pemukulan, penendangan, penamparan, atau tindakan penyiksaan lainnya. Kekerasan fisik dapat menyebabkan berbagai cedera, mulai dari lebam dan luka terbuka hingga cidera dalam yang serius, yang berpotensi berujung pada kematian.

Baca Juga: Kedapatan Nonton Video Syur Alasan Armor Toreador KDRT pada Selebgram Cut Intan Nabila

Penganiayaan fisik ini tidak hanya terjadi pada pasangan, tetapi juga bisa dialami oleh anak atau orang tua.

2. Kekerasan Psikis

Sementara banyak orang fokus pada kekerasan fisik, kekerasan psikis atau emosional sering kali tidak mendapatkan perhatian yang sama. Kekerasan ini sering terjadi secara verbal, melalui penghinaan, bentakan, atau kritik yang terus-menerus.

Tujuan dari kekerasan psikis ini biasanya adalah untuk membatasi, mengendalikan, atau mengisolasi korban.

Meskipun tidak meninggalkan luka fisik, kekerasan psikis dapat menyebabkan trauma mendalam dan gangguan mental yang berlangsung lama. Gangguan tersebut dapat menghantui korban sepanjang hidup mereka.

3. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah bentuk lain dari KDRT yang sering diabaikan. Meskipun telah menjadi pasangan sah, hubungan seksual dalam pernikahan harus selalu didasarkan pada persetujuan dari kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak dipaksa melakukan hubungan intim tanpa persetujuan, hal tersebut termasuk kekerasan seksual. Pemaksaan seksual ini seringkali disalahartikan atau diabaikan karena adanya anggapan bahwa istri harus memenuhi tuntutan suami.

Kasus kekerasan seksual juga melibatkan anak-anak, dengan bentuk kekerasan ini termasuk pemaksaan, eksploitasi, hingga pemaksaan aborsi, bersumber dari kumparan.com.

4. Abai Finansial

Abai finansial terjadi ketika salah satu pasangan sengaja melakukan penelantaran atau pemaksaan terkait masalah keuangan. Bentuknya termasuk tidak memberikan nafkah, mengeksploitasi, atau memanipulasi korban untuk tujuan finansial tertentu.

Baca Juga: KDRT dan Subordinasi Laki-Laki

Misalnya, memaksa pasangan atau anak untuk bekerja tanpa imbalan yang layak atau mengambil harta pasangan tanpa izin adalah bentuk dari kekerasan finansial. Abai finansial ini dapat mengakibatkan kerentanan ekonomi yang serius bagi korban.

5. Pengabaian Anak

Pengabaian anak adalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang sering diabaikan, meskipun sangat penting. Anak memerlukan perhatian dan kehadiran dari orang tua untuk perkembangan yang sehat.

Namun, ada banyak kasus di mana orang tua melarang anak bermain atau bersekolah, tidak memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan atau pakaian, serta mengabaikan hak-hak psikologis anak. Pengabaian semacam ini dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak secara signifikan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS