Link Akses Penerima BSU Cair Rp 600.000 Juni-Juli 2025 Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Ini Panduan Lengkapnya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 07 Juni 2025  /  9:07 am

BSU Rp 600. 000 untuk pekerja mulai dicairkan, pengekan lewat BPJS. Foto: Repro Tribunnews.

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, dengan pencairan dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025.

Bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut bisa diakses secara daring melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Pemerintah secara resmi melanjutkan program bantuan sosial berupa  BSU pada pertengahan tahun 2025. BSU ini diberikan kepada para pekerja aktif yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tertuang dalam regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.

Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 dan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing RpN300.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Baca Juga: Sosok Ustaz Yahya Waloni Wafat usai Khutbah Jumat, Dikenal Eks Pendeta Garis Keras hingga Aktif Berdakwah Gaya Lugas

Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (7/6/2025), penyaluran dana ini dilakukan secara non-tunai, langsung ke rekening bank yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Dana tersebut diberikan hanya kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU 2025, pemerintah menyediakan tiga kanal utama untuk pengecekan status: laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.

Ketiga kanal ini diharapkan mampu menjangkau berbagai kalangan pekerja secara merata dan mudah.

Sebelum melakukan pengecekan, pekerja harus memahami terlebih dahulu syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya. Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan pihak-pihak yang tidak berhak menerima BSU, seperti ASN, TNI, dan anggota kepolisian.

Berikut ini adalah syarat dan kriteria lengkap penerima BSU 2025:

1. Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum di daerah.

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja.

5. Bekerja di sektor prioritas atau daerah tertentu sesuai ketetapan pemerintah.

6. Termasuk dalam daftar 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.

Jika memenuhi enam syarat tersebut, pekerja dapat langsung melakukan pengecekan nama sebagai penerima bantuan. Pemerintah telah menyediakan langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi Kemnaker sebagai berikut:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id

2. Login jika sudah memiliki akun, atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.

3. Setelah login, sistem akan menampilkan status penerimaan BSU pengguna.

4. Status bisa berupa "Terdaftar", "Ditetapkan", atau "Tersalurkan".

Terdaftar: data pekerja tercatat dalam database BPJS Ketenagakerjaan.

Ditetapkan: dinyatakan berhak menerima BSU sesuai verifikasi Kemnaker.

Tersalurkan: dana bantuan sudah masuk ke rekening penerima.

Selain Kemnaker, pekerja juga dapat mengecek status penerima melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah panduan cek BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Gulir ke bawah hingga muncul bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Isi data diri secara lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif.

Baca Juga: Ikut Lelang Barang Sitaan KPK dari Perampok Uang Rakyat, Ini Syarat dan Caranya

4. Klik tombol "Lanjutkan" untuk proses verifikasi.

5. Masukkan nomor rekening bank dari bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

6. Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirimkan melalui email atau SMS.

Jika tidak bisa mengakses situs Kemnaker atau BPJS, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Pospay. Aplikasi ini dikelola oleh PT Pos Indonesia dan telah digunakan dalam berbagai program penyaluran bantuan. Berikut langkah-langkah pengecekan BSU lewat Pospay:

1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.

2. Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki.

3. Setelah berhasil login, cek notifikasi di dalam aplikasi untuk melihat status penerimaan BSU. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS