Ketua KPK Firli Instruksi Penyidik Lacak Sprindik Muktamar ke-34 NU

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 21 Desember 2021
0 dilihat
Ketua KPK Firli Instruksi Penyidik Lacak Sprindik Muktamar ke-34 NU
Ketua KPK, Firli Bahuri (kiri). Foto: Repro Antara

" Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak pernah menandatangani Sprindik terkait Muktamar ke-34 NU "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak pernah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).

Hal itu ia sampaikan merespons hoaks yang beredar, bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan terkait muktamar yang akan digelar di Lampung tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut,” tegas Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Terkait beredarnya surat perintah penyelidikan palsu itu, Firli meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut tuntas perbuatan tersebut.

"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ucap Firli.

Sebelumnya, beredar foto Sprindik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.

Baca Juga: KPK Keluarkan Sprindik Muktamar NU ke-34, Jubir: Itu Hoaks

Dalam Sprindik dijelaskan, dana Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama dipotong untuk mendukung calon kandidat ketua umum.

Adapun Sprindik tersebut dikeluarkan dengan Nomor: SP. Penyelidikan/650/DIK02.11/40/12/2021 pada tanggal 20 Desember 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sprindik itu dikeluarkan menjelang Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Lampung pada 22-24 Desember 2021.

Kendati demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri telah menjelaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan Sprindik untuk mengusut penyelenggaraan tersebut.

Terlebih, ia menyampaikan bahwa nomor telepon yang tertera dalam informasi tersebut salah.  

Sebab dalam surat itu pula terdapat imbauan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang agar mengembalikannya dan melapor dengan menghubungi nomor telepon 081195xxxx dan 0855857xxxx.

Baca Juga: Viral Percuma Lapor Polisi, Kabag Penum: Polri Telah Banyak Tangani Kasus

Ali menjelaskan, pihaknya berulang kali menerima informasi mengenai oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang bertujuan untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya,” imbuhnya.

Juru Bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, oknum yang sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut harus segera menghentikan aksinya.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” tegas Ali. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga