JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak pernah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Hal itu ia sampaikan merespons hoaks yang beredar, bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan terkait muktamar yang akan digelar di Lampung tersebut.
“Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut,” tegas Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Terkait beredarnya surat perintah penyelidikan palsu itu, Firli meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut tuntas perbuatan tersebut.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ucap Firli.
