Ikut Lelang Barang Sitaan KPK dari Perampok Uang Rakyat, Ini Syarat dan Caranya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 06 Juni 2025
0 dilihat
Kesempatan masyarakat miliki barang sitaan koruptor terbuka lewat lelang resmi KPK. Foto: Repro Kompas.
" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kesempatan untuk mendapatkan barang sitaan dari para koruptor terbuka bagi masyarakat umum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi.
Lelang tersebut akan digelar serentak pada 11 Juni 2025 di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Bagi warga yang tertarik ikut serta, KPK telah menetapkan sejumlah syarat dan prosedur resmi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK mengembalikan aset negara yang sebelumnya dirampas melalui kejahatan korupsi.
“Untuk lelang pada Juni 2025 ini kami lakukan secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain,” kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/6/2025)
Mungki menyebutkan bahwa 13 KPKNL yang akan melayani proses lelang ini antara lain berada di Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan. Barang-barang yang dilelang meliputi barang bergerak dan tidak bergerak yang berasal dari 32 kasus korupsi.
Beberapa barang menarik yang akan dilelang antara lain satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp 1,5 miliar.
Ada juga barang elektronik seperti iPhone 13 Pro Max dengan limit Rp 8,819 juta serta kendaraan mewah seperti sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan limit Rp 207,565 juta.
Pengumuman lelang telah dilakukan sejak awal Juni. Proses selanjutnya, yaitu aanwijzing atau pemberian penjelasan mengenai barang lelang, telah dijadwalkan pada 3 Juni 2025 dan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta, khusus untuk barang bergerak.
“Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran,” ujar Mungki.
Ia juga menegaskan bahwa para pemenang harus segera melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang.
Baca Juga: Uang Saku Rapat dan Pulsa PNS Resmi Ditiadakan 2026, Ini Alasannya
Mungki menambahkan bahwa setelah pelunasan, dana hasil lelang akan ditransfer oleh KPKNL kepada KPK, yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Total nilai dari 81 lot barang yang akan dilelang diperkirakan mencapai Rp 122,28 miliar.
“81 lot yang terdiri atas barang bergerak 44 lot, dan 37 lot barang tidak bergerak, diharapkan laku lelang semua dengan total nilai minimal Rp 122.281.577.700,” jelas Mungki.
KPK menyebutkan bahwa proses lelang ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, lelang telah dilakukan pada Desember 2024 dan Maret 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara.
“Lelang pada Juni 2025 merupakan salah satu upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang ini, terdapat sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara ikut lelang barang sitaan KPK:
Syarat Ikut Lelang KPK
Untuk mengikuti lelang, peserta wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu di situs resmi pemerintah: https://lelang.go.id. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Alamat email aktif
4. Nomor handphone
5. Nomor rekening bank
Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK
Prosedur lelang dilakukan secara online, sehingga peserta dari seluruh wilayah Indonesia bisa ikut serta. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Pendaftaran atau Registrasi Akun
Buka laman utama lelang.go.id
Klik menu “Daftar”
Isi formulir dengan nama lengkap, email, dan nomor handphone
Klik “Daftarkan Akun”
Lakukan aktivasi akun melalui email
Baca Juga: Empat Sesepuh TNI Kembali Surati DPR dan MPR, Sentil Moral dan Percepat Pemakzulan Gibran
2. Pilih Objek Lelang yang Diinginkan
Cari barang yang diminati di daftar lelang
Baca deskripsi, nilai limit, dan ketentuan lainnya secara lengkap
Siapkan dokumen tambahan seperti fotokopi KTP, NPWP, dan rekening bank
3. Menyetor Uang Jaminan
Peserta wajib menyetor uang jaminan sesuai ketentuan
Nomor virtual account akan dikirim setelah pendaftaran
Pembayaran dapat dilakukan lewat ATM, internet banking, atau teller
4. Mengajukan Penawaran Lelang
Penawaran dilakukan secara terbuka melalui situs lelang
Penawaran harus di atas harga limit
Peserta dapat mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas waktu ditutup
5. Melunasi Pembayaran Jika Menang
Jika menang, peserta wajib membayar penuh dalam 5 hari kerja
Pembayaran sesuai dengan nilai akhir lelang
Uang jaminan dikembalikan kepada peserta yang kalah tanpa potongan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS