MA Kabulkan Permohonan Warga Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan Tak Boleh Jadi Kawasan Tambang

La Ode Muh Martoton

reporter

Jumat, 30 Desember 2022  /  2:02 pm

Masyarakat Wawonii bersama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm berhasil membatalkan Perda RTRW yang mengizinkan pulau mereka menjadi wilayah tambang. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat Pulau Wawonii berhasil membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan yang mengizinkan pulau kecil menjadi wilayah pertambangan.

Pembatalan tersebut, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan hak uji materi masyarakat Wawonii, terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021–2041 (Perda RTRW Konkep 2/2021).

Putusan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menerima kenyataan. Dimana Kabupaten Konawe Kepulauan masuk dalam kategori pulau kecil dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan. Karenanya, seluruh kegiatan penambangan yang sedang berlangsung semestinya dihentikan.

"Kabulkan permohonan keberatan hak uji materiil pemohon: Abidin, dan kawan-kawan", demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (28/12/2022).

Putusan perkara yang dijatuhkan pada tanggal 22 Desember 2022 tersebut, diperiksa oleh ketua majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H., dengan hakim anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Daftar Bakal Calon DPD RI

Sebagaimana diketahui, masyarakat Wawonii yang diwakili oleh Abidin dan kawan-kawan, melalui kuasa hukumnya Integrity Law Firm, mengajukan keberatan permohonan terhadap Perda RTRW Konkep 2/2021 ke MA, pada 20 Desember 2022 lalu.

Para pemohon menilai Perda RTRW Konkep 2/2021 bertentangan berbagai regulasi. Pertama, UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K): kedua, UU penataan ruang beserta peraturan turunannya: ketiga, UU pembentukan peraturan perundang-undangan: dan keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2014-2034. Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra itu, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konkep.

“Alhamdulillah putusan MA mengabulkan permohonan keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021. Ini artinya, pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Denny Indrayana, Senior Partner Integrity Law Firm selaku Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat Wawonii.

Baca Juga: Puluhan Warga Kolaka Utara Mengungsi Akibat Angin Puting Beliung

Di sisi lain, Sahidin selaku perwakilan masyarakat akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konkep 2/2021.

“Jelas-jelas dalam undang-undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin.

Sebagai informasi tambahan, selain mengajukan uji materi perda, Integrity Law Firm juga sedang mewakili elemen masyarakat Konkep menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, sehubungan dengan diterbitkannya izin usaha pertambangan operasi produksi (nikel), kepada PT. Gema Kreasi Perdana. Persidangan perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah memasuki tahap pembuktian. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS